Presiden Prabowo Siapkan Amnesti untuk Narapidana Politik Non-Bersenjata dan Kasus Kemanusiaan, Yusril: Proses Finalisasi Sedang Berlangsung
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, sedang mengurus aspek teknis terkait daftar calon penerima amnesti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Rencana pemberian amnesti oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kini memasuki tahap finalisasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, sedang mengurus aspek teknis terkait daftar calon penerima amnesti.
"Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum. Jadi semua koordinasi sudah kami lakukan, nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada Presiden," ujar Yusril dikutip dari ANTARA.
Meski begitu, Yusril enggan memberikan kepastian waktu terkait kapan amnesti ini akan diberikan.
Ia menegaskan bahwa amnesti adalah hak prerogatif presiden dan bisa dilakukan kapan saja, baik di awal maupun di akhir masa jabatannya.
"Amnesti kan bisa diberikan kepada siapa saja berdasarkan pertimbangan presiden. karena ini kan bukan lagi persoalan hukum, tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan, presiden kan bisa saja memberikan amnesti," tambahnya.
Yusril juga menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh kepala negara adalah hal yang lumrah dalam pemerintahan demokratis.
Ia mencontohkan tindakan serupa yang dilakukan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden.
"Misalnya Presiden Biden memberikan amnesti kepada para narapidana di Amerika Serikat, normal saja," ucap Yusril.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan
