Yusril Tegaskan Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI Tak Langgar UU
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberikan pelindungan terhadap institusi kejaksaan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberikan pelindungan terhadap institusi kejaksaan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri pertemuan di Jakarta, Kamis (23/5/2025), menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Enggak [bertentangan], sebenarnya memang [tugas] TNI itu ‘kan dalam hal pertahanan ‘kan sebenarnya,” kata Yusril seperti dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas kejaksaan, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti daerah konflik atau kawasan ekonomi eksklusif, potensi ancaman terhadap institusi kejaksaan tidak bisa diabaikan.
Dalam situasi seperti itu, pelibatan TNI menjadi relevan dan dibenarkan secara hukum.
“Kalau Jaksa melakukan, misalnya, penuntutan terhadap kasus-kasus pembunuhan di beberapa tempat, di kawasan tambang di Papua; kalau Jaksa itu melakukan suatu penuntutan terhadap kasus-kasus di zona ekonomi eksklusif, itu mungkin ancaman-ancaman institusional terjadi,” ujarnya.
Yusril juga menekankan bahwa Perpres No. 66/2025 telah memberikan garis tegas perihal batas pelindungan yang diberikan oleh TNI maupun Polri.
Menurutnya, pelindungan oleh TNI bersifat institusional—yakni mendukung keselamatan dan keberlangsungan operasional institusi kejaksaan—sementara Polri fokus pada pelindungan personal terhadap Jaksa dan keluarganya.
“Jadi secara pribadi itu ada aturannya oleh polisi, tapi secara institusional itu dapat melibatkan TNI kalau misalnya kejaksaan itu melakukan tugas-tugas penyidikan dan penuntutan terhadap pekerja-pekerja yang potensial membuat para Jaksa itu terancam dari sisi institusionalnya,” imbuh Yusril.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

