Indonesia–Portugal Jajaki Kerja Sama Hukum: Ekstradisi hingga Pemindahan Narapidana Dibahas

Pemerintah Indonesia membuka lembaran baru dalam diplomasi hukum internasional melalui pertemuan penting antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, dan Duta Besar Portugal untuk Indonesia, Miguel De Mascarenhas De Calheiros Velozo.

Indonesia–Portugal Jajaki Kerja Sama Hukum: Ekstradisi hingga Pemindahan Narapidana Dibahas
Indonesia–Portugal Jajaki Kerja Sama Hukum: Ekstradisi hingga Pemindahan Narapidana Dibahas

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Indonesia membuka lembaran baru dalam diplomasi hukum internasional melalui pertemuan penting antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, dan Duta Besar Portugal untuk Indonesia, Miguel De Mascarenhas De Calheiros Velozo.

Pertemuan berlangsung di Jakarta dan menandai awal penjajakan kerja sama formal di bidang hukum antara kedua negara yang selama ini belum terjalin secara sistematis.

“Kami membicarakan kemungkinan menyusun perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters dengan Portugal. Selain itu, Dubes Portugal juga menyampaikan keinginan untuk membahas transfer of prisoners,” ungkap Yusril, dikutip dari ANTARA.

Yusril mengusulkan agar pembahasan teknis terkait perjanjian tersebut dimulai dalam bentuk forum diskusi seperti Focus Group Discussion (FGD), demi merumuskan mekanisme kerja sama hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Isu pemindahan narapidana menjadi salah satu topik hangat dalam pembicaraan. Pasalnya, saat ini terdapat dua warga negara Portugal yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan Indonesia.

Meski Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai transfer of prisoners, praktik tersebut sejatinya telah dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik antarnegara.

Yusril mencontohkan kasus Serge Atlaoui, seorang warga negara Prancis yang dipindahkan ke negaranya dari Indonesia setelah kondisi kesehatannya menurun drastis akibat penyakit kanker.

“Itu dilakukan demi kemanusiaan dan pemerintah Prancis menunjukkan kerja sama yang sangat baik,” tutur Yusril.

Berbeda dengan Atlaoui, kedua warga Portugal yang kini dipenjara di Indonesia tidak termasuk dalam kategori hukuman berat seperti hukuman mati atau penjara di atas 20 tahun. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi terwujudnya kerja sama transfer narapidana antara kedua negara.

Tak hanya soal hukum, dialog tersebut juga merambah ke ranah kebudayaan. Menko Kumham menyinggung pentingnya merawat warisan sejarah Portugal di Indonesia—mulai dari Aceh hingga Maluku—yang menjadi saksi hubungan panjang kedua bangsa.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan