Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Dorong Pembentukan Badan Legislasi Nasional: Solusi Sinkronisasi Regulasi Sebelum Masuk ke DPR
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pembentukan Badan Legislasi Nasional yang akan bertugas menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pembentukan Badan Legislasi Nasional yang akan bertugas menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.
Yusril menjelaskan bahwa pembentukan badan tersebut merupakan amanat dari perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril.
Namun hingga saat ini, pembentukan Badan Legislasi Nasional belum terealisasi. Menurut Yusril, selama badan tersebut belum terbentuk, tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan,” lanjutnya dikutip dari ANTARA.
Yusril mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa langkah konkret guna merealisasikan usulan ini, termasuk melaporkannya langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Dan telah juga menyampaikan kepada bapak presiden, dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” ujarnya.
Menurut Yusril, pembentukan badan ini bisa dilakukan dengan dua pendekatan, yakni dengan mendirikan lembaga baru atau mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, menteri hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko,” jelas Yusril.
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo.
“Yang penting kita punya satu badan legislasi internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR,” tegas Yusril.
Yusril juga menekankan bahwa fungsi Badan Legislasi Nasional ini nantinya akan mirip dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR,” tutupnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

