Yusril Ihza Mahendra Bicara UU Pemindahan Narapidana: Langkah Strategis untuk Perlindungan WNI di Luar Negeri dan Diplomasi Antarnegara

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU) Pemindahan Narapidana agar proses pertukaran dan pemindahan napi memiliki dasar hukum yang kuat. Saat ini, praktik tersebut masih bergantung pada diskresi Presiden.

Yusril Ihza Mahendra Bicara UU Pemindahan Narapidana: Langkah Strategis untuk Perlindungan WNI di Luar Negeri dan Diplomasi Antarnegara
Yusril Ihza Mahendra Bicara UU Pemindahan Narapidana: Langkah Strategis untuk Perlindungan WNI di Luar Negeri dan Diplomasi Antarnegara

INILAHKORAN, Bandung – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU) Pemindahan Narapidana agar proses pertukaran dan pemindahan napi memiliki dasar hukum yang kuat. Saat ini, praktik tersebut masih bergantung pada diskresi Presiden.

"Pemindahan dan pertukaran narapidana ini bermanfaat bagi perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, kemanusiaan, dan hak asasi manusia, serta menjaga hubungan baik antarnegara," kata Yusril dikutip dari ANTARA.

Yusril menjelaskan bahwa dua draf Rancangan UU (RUU) tentang Pemindahan dan Pertukaran Narapidana, termasuk naskah akademiknya, telah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak dua tahun lalu.

Namun, kedua draf tersebut belum sempat difinalisasi untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini, pihaknya tengah menelaah dan menyempurnakan draf tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan hukum dan diplomasi terkini.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah ketentuan mengenai pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) yang dijatuhi hukuman mati. Dalam draf yang ada sekarang, napi dengan hukuman mati tidak boleh ditransfer ke negara asal.

Namun, Yusril menyoroti bahwa dalam praktiknya, Indonesia pernah memindahkan terpidana narkoba Mary Jane ke Filipina dan Serge Atloui ke Prancis meskipun mereka dijatuhi hukuman mati.

Ia juga menyinggung perubahan dalam pelaksanaan hukuman mati di Indonesia setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dalam aturan terbaru, napi dengan hukuman mati mendapatkan masa percobaan 10 tahun di penjara.

Jika dalam periode tersebut mereka menunjukkan penyesalan yang mendalam, hukuman mati dapat dikonversi menjadi hukuman seumur hidup.

"Beberapa negara bahkan telah menghapus pidana mati. Jadi kemungkinan besar narapidana hukuman mati pun bisa dipindahkan ke negara asal," tuturnya.

Selain menegaskan bahwa pemindahan napi harus tetap mengakui putusan pengadilan masing-masing negara, Yusril menyebutkan bahwa narapidana yang dipindahkan tetap harus menjalani sisa hukuman di negara asalnya.

Kewenangan dalam pembinaan napi, termasuk pemberian remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat, juga akan dilimpahkan kepada negara asal napi.

"Pelaksanaan dari kedua UU ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian, kesepakatan, atau bilateral technical arrangement," tegasnya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan