Indonesia-Malaysia Bahas Pertukaran Narapidana: Upaya Memperkuat Hubungan Bilateral dan Perlindungan HAM
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Sri Saifuddin Nasution menggelar pertemuan penting di Kantor Kemenko Kumham Imipas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Sri Saifuddin Nasution menggelar pertemuan penting di Kantor Kemenko Kumham Imipas.
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas kerja sama strategis terkait pertukaran narapidana antara Indonesia dan Malaysia, yang diharapkan dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Menurut Yusril, pembahasan pertukaran narapidana ini merupakan langkah awal yang akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lebih rinci untuk menentukan daftar narapidana yang akan dipertukarkan, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme proses transfer tersebut.
"Dalam pertemuan ini kami bahas bersama untuk di-follow up untuk waktu yang tidak terlalu lama, tentang pertukaran narapidana antara Indonesia dan Malaysia yang nanti akan dibahas lebih detail," ujar Yusril dikutip dari ANTARA.
Saat ini, berdasarkan data yang tersedia, terdapat 5.592 warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalani hukuman di Malaysia, sementara 302 warga negara Malaysia (WNM) sedang menjalani hukuman di Indonesia.
Dengan adanya skema pertukaran ini, diharapkan para narapidana dapat menjalani hukuman di negara asal mereka, dekat dengan keluarga, serta mempermudah proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Namun, Yusril menyoroti bahwa Indonesia saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara spesifik mekanisme transfer dan pertukaran narapidana antarnegara.
Kebijakan ini masih berjalan berdasarkan diskresi Presiden dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti hubungan diplomatik, kerja sama dengan negara-negara tetangga, serta prinsip-prinsip dalam pakta kemanusiaan.
"Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur regulasi transfer dan pertukaran narapidana antarnegara. Sehingga keputusan mengenai hal ini menjadi implikasi dari kebijakan Presiden dengan mempertimbangkan hubungan baik dengan negara lain," jelas Yusril.
Karena itu, penting bagi kedua negara untuk membangun landasan hukum yang lebih jelas guna memastikan kebijakan ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan transparan, sesuai dengan standar hukum internasional serta prinsip hak asasi manusia (HAM).
Selain membahas pertukaran narapidana, Yusril juga menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Malaysia dalam menghadapi tantangan global di bidang hukum dan imigrasi.
Mengingat kedua negara memiliki hubungan sejarah dan kultural yang erat, maka kerja sama dalam aspek hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negara masing-masing harus terus diperkuat.
"Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan sejarah dan kultural yang erat. Oleh karena itu, kerja sama dalam penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia bagi warga kedua negara harus terus diperkuat," tegasnya.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Sri Saifuddin Nasution, menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pemerintah Indonesia.
Ia juga menegaskan komitmen Malaysia dalam memperbaiki mekanisme perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia.
"Kami memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia. Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk terus memperbaiki mekanisme perlindungan dan memperkuat kerja sama dengan Indonesia dalam berbagai aspek, termasuk dalam pengelolaan imigrasi dan pemberantasan kejahatan lintas negara," ujar Saifuddin.
Malaysia dan Indonesia memiliki hubungan erat dalam sektor tenaga kerja, dengan ratusan ribu WNI bekerja di berbagai sektor di Malaysia.
Oleh karena itu, sinergi antara kedua negara dalam hal perlindungan pekerja migran juga menjadi salah satu fokus utama dalam kerja sama bilateral ini.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

