Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Soroti Fragmentasi Organisasi Advokat di Indonesia

Advokat senior Jutek Bongso meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Unla Bandung. Dalam disertasinya, ia menyoroti fragmentasi organisasi advokat dan menawarkan Model

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Soroti Fragmentasi Organisasi Advokat di Indonesia

INILAHKORAN.ID – advokat senior Jutek Bongso resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi terbuka di Universitas Langlangbuana (Unla), Bandung, Jumat (23/10/2026).

Dalam penelitiannya, Jutek menyoroti maraknya organisasi advokat di Indonesia yang dinilai berdampak pada kualitas profesi dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ia menyebut, saat ini terdapat lebih dari 100 organisasi advokat yang dinilai membuat profesi tersebut terfragmentasi.

Menurut Jutek, kondisi itu berpotensi merugikan para pencari keadilan karena tidak semua advokat memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

"Terfragmentasinya dan terbelahnya organisasi advokat sekarang ini merugikan pencari keadilan, masyarakat umum khususnya. Mengapa? Karena mereka tidak mendapatkan advokat yang berkualitas. Ada banyak organisasi yang baru berdiri langsung memproduksi advokat, lalu advokatnya tidak mengerti apa-apa," ujar Jutek seusai sidang di Unla, Bandung, Jumat (23/10/2026).

Jutek juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah oknum advokat yang terjerat kasus hukum, termasuk perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menilai, persoalan tersebut berkaitan dengan bergesernya orientasi profesi advokat dari upaya menegakkan kebenaran dan keadilan menjadi pekerjaan yang semata-mata berorientasi komersial.

"Profesi advokat adalah officium nobile, profesi yang sangat mulia untuk membela kebenaran dan keadilan, bukan membela siapa yang bayar. Dalam filosofi kuno di Yunani, jubah advokat itu kantongnya di belakang, bukan di depan. Artinya, uang itu ditaruh di belakang. Sekarang justru terbalik, yang terjadi adalah mentalitas wani piro," kata Jutek.

Ia menegaskan, advokat memiliki peran penting sebagai penyeimbang dalam sistem penegakan hukum, bersama institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, kompetensi dan etika profesi diperlukan agar masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang layak dan terhindar dari potensi kriminalisasi.

Soroti Aturan Satu Wadah Organisasi Advokat

Dari aspek hukum, Jutek menyoroti Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan tersebut memerintahkan pembentukan satu wadah organisasi advokat paling lambat dua tahun sejak undang-undang disahkan.

"Berdasarkan linimasa hukum, hanya Perhimpunan Advokat Indonesia yang lahir sah pada 21 Desember 2004 serta berulang kali dikukuhkan Mahkamah Konstitusi sebagai organ negara," ucapnya.

Untuk mengatasi persoalan fragmentasi organisasi advokat, Jutek menawarkan gagasan yang disebutnya sebagai Model Hibrida. Konsep tersebut diusulkan untuk menyatukan advokat dari berbagai organisasi yang telah terlanjur disumpah sejak terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 ke dalam satu wadah tunggal.

Menurut Jutek, model tersebut menjadi salah satu gagasan untuk menjawab kebuntuan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola profesi advokat di Indonesia.

Ia juga mengusulkan penghentian pembentukan organisasi advokat baru. Langkah itu, menurutnya, diperlukan untuk mendorong penyatuan organisasi, meningkatkan standar kompetensi, serta memulihkan marwah dan wibawa profesi advokat sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum.


Editor : Ahmad Sayuti