Diduga Advokat Gadungan Dilaporkan Polisi Gegara Bawa Kabur Mobil Pengusaha

Mengaku berprofesi sebagai seorang advokat, pria bernama Erick Farrel dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung, oleh seorang pengusaha usai bawa kabur mobil.

Diduga Advokat Gadungan Dilaporkan Polisi Gegara Bawa Kabur Mobil Pengusaha
Mengaku berprofesi sebagai seorang advokat, pria bernama Erick Farrel dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung, oleh seorang pengusaha usai bawa kabur mobil./ilustrasi
INILAHKORAN, Bandung - Mengaku berprofesi sebagai seorang advokat, pria bernama Erick Farrel dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung, oleh seorang pengusaha usai bawa kabur mobil.

Erick dilaporkan kasus penggelapan, karena tidak mengembalikan mobil, yang dipinjamkan perusahaan tempat ia sebelumnya menjadi kuasa hukum.

Polisi pun telah mengeluarkan Laporan Polisi, dengan surat bernomor LP/1278/VIII/2022/JBR/POLRESTABES. Saat ini, penyidik tengah mintai keterangan kepada saksi pelapor dan beberapa orang saksi lainnya.

Adapun pelapor diketahui bernama Yadi Kusniadi. Melalui kuasa hukum Yadi, Nurokhim  menuturkan kasus dugaan penggelapan ini berawal korban bersama rekan usahanya, menjalin kerja sama dengan terlapor Erick diserahi tugas sebagai legal corporate perusahaan atau kuasa hukum perusahaan.

Pemilik perusahaan pun meminjamkan satu unit mobil jenis city car, untuk digunakan oleh Erick guna menjalankan tugasnya di perusahaan.

Singkat cerita, pada Juni 2022 Erick mengundurkan diri sebagai Legal Corporate di perusahaan milik Yadi. Saat itu, Erick dimintai untuk mengembalikan satu unit mobil, yang dipinjamkan perusahaan kepadanya.

Namun, Erick berdalih mobil tersebut diberikan sebagai hadiah dari perusahaan.

"Padahal, tidak pernah ada pemberian hadiah itu seperti yang dikatakan oleh Saudara Erick," ucap Nurokhim, Kamis (6/10/2022).

Karena tak kunjung jua memberikan kendaraan dinas perusahaan itu, Erick pun akhirnya dilaporkan kepada polisi. Pelapor menunjukkan kepemilikan mobil yakni BPKB, sebagai bukti kepemilikan yang sah, untuk dijadikan barang bukti kepada kepolisian.

"Klien kami sudah memenuhi panggilan (pemeriksaan). Rencananya Senin pekan depan penyidik akan melakukan konfrontir bersama dengan terlapor," ungkapnya.

Nurokhim berharap kasus itu dapat segera naik ke tahap gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus itu. Bahkan, diharapkan kasus itu dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah bukti tindak pidana sudah jelas.

"Semestinya, karena pihak terlapor, pelapor dan saksi sudah diperiksa, harusnya pihak penyidik segera untuk mempercepat diadakannya gelar perkara," kata dia.

Terlepas dari kasus tersebut, pihak perusahaan pun melakukan pengecekan terkait legalitas Erick yang mengaku sebagai seorang advokat. Namun saat dilakukan pengecekan latarbelakang pendidikan, nama Erick sendiri tidak terdaftar di data Pendidikan Tinggi.

"Nama Erick Farrel tidak terdaftar di Dikti untuk gelar sarjana hukum dan magister hukumnya," kata dia. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana