Hindari Calo, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Imbau Peserta Gunakan Kanal Resmi Dalam Pengajuan Klaim

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci mengimbau kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan dalam pengajuan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) terkhususnya di wilayah Kota Bandung.

Hindari Calo, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Imbau Peserta Gunakan Kanal Resmi Dalam Pengajuan Klaim
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Opik Taufik mengimbau kepada seluruh peserta dalam hal pengajuan klaim agar dilakukan melalui kanal atau jalur resmi. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci mengimbau kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan dalam pengajuan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) terkhususnya di wilayah Kota Bandung.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Opik Taufik mengimbau kepada seluruh peserta dalam hal pengajuan klaim agar dilakukan melalui kanal atau jalur resmi.

”Kami (BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci) mengimbau kepada para peserta agar menghindari calo, khususnya bagi peserta yang melakukan pengajuan klaim JHT, jadi dapat langsung melalui kanal resmi dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Opik, Jumat 26 April 2024.

Baca Juga : Pengundian Tabungan Simpeda Periode ke-2 2024 Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya 

Opik menjelaskan, pihaknya telah menfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim secara online melalui kanal LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan langsung diproses setelah dilakukan wawancara atau video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ada juga kanal pelayanan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diunduh di smartphone masing-masing peserta. Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital di antaranya pengkinian atau memperbarui data peserta, pengajuan dan tracking klaim JHT, simulasi saldo JHT dan saldo JP, mengecek saldo, kartu digital, informasi tentang lokasi kanal pelayanan, promo, berita terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja, pengaduan, laporan terkait layanan yang diberikan dan informasi manfaat.

”Jadi dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik dari Lapak Asik dan aplikasi JMO bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo yang bahkan meminta imbalan,” ungkapnya.

Baca Juga : SPKLU PLN Sukses Layani Arus Mudik Lebaran, Penggunaan Naik 5 Kali Lipat

Opik juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan klaim, sama sekali tidak ada pungutan biaya. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat pekerja agar dapat dengan bijak untuk tidak menggunakan jasa calo ini.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani