Enam PPK Dinyatakan Menyalahi Kode Etik, Ini Sikap Tegas Ketua KPU Kabupaten Bogor

KPU Kabupaten Bogor mempertimbangkan atas rekomendasi Bawaslu yang merekomendasikan kesalahan kode etik terhadap enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Enam PPK Dinyatakan Menyalahi Kode Etik, Ini Sikap Tegas Ketua KPU Kabupaten Bogor
Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan rekomendasi adanya enam PPK yang dinyatakan melanggar kode etik. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - KPU Kabupaten Bogor mempertimbangkan atas rekomendasi Bawaslu yang merekomendasikan kesalahan kode etik terhadap enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Rekomendasi tentunya jadi pertimbangan kami, enam PPK yang terdiri dari 10 orang akan dipanggil karena melanggar kode etik. Jika mengakui bisa diberikan sanksi peringatan keras hingga tidak bosan terpilih kembali sebagai PPK atau penyelenggara Pemilu," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia kepada wartawan, Selasa 23 April 2024.

Adi menerangkan, kontrak kerja PPK habis pada 4 April lalu, dan Bawaslu Kabupaten Bogor baru meyerahkan rekomendasi pada 17 April kemarin.

Baca Juga : Masih Menjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu Lirik  Pilwalkot Kendari ?

"Dengan habisnya kontrak kerja, maka otomatis berhenti menjadi  PPK. Namun, dari 6 PPK yang terdiri dari 10 orang, ada yang mendaftarkan kembali dan rekomendasi Bawaslu tentunya menjadi pertimbangan kami untuk menolaknya karena kami anggap intergritasnya 'cacat'," terangnya.

Ia menjelaskan enam PPK yang dipanggil Bawaslu Kabupaten Bogor ialah PPK Gunung Putri, Ciseeng, Jasinga, Tenjo, Klapanunggal dan Citeureup.

Sebelumnya di akhir pekan lalu, hasil rapat Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, enam PPK yang sebelumnya dipanggil dinyatakan menyalahi kode etik.

Baca Juga : Masih Menjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu Lirik  Pilwalkot Kendari ?

Para penyelenggara Pemilu tersebut terhindar dari ancaman pidana Pemilu karena pada rapat rekapitulasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, suara yang sempet bergeser dikembalikan sesuai yang sebenarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani