Rugikan Negara hingga Rp 7,4 Miliar, Kejari Jakut Tetapkan dan Tahan Tersangka Tipikor

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menahan dua orang dari tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor)  dengan besar kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.459.400.000

Rugikan Negara hingga Rp 7,4 Miliar, Kejari Jakut Tetapkan dan Tahan Tersangka Tipikor

INILAHKORAN, Jakarta-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menahan dua orang dari tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor)  dengan besar kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.459.400.000

Hal itu dilakukan, karena berkas perkara tersebut sudah lengkap dan ketiga orang ditetapkan sebagai tersangka Tipikor atas Penjualan Komoditi Periode 2022-2023 
Pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.

"Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan penetapan tersangka yang terkait dengan Dugaan Tipikor atas penjualan komoditi periode 2022-2023 pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rans Fismy kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga : Pertamina Goes To Campus 2024 Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Rans Fismy menuturkan ketiga orang tersangka dugaan Tipikor tersebut ialah TMF,  IM dan MH. Dimana TMF dan IM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I  Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 
: PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-
53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.

"Bahwa terhadap tersangka MH yang hari ini tidak hadir, untuk selanjutnya penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan kalau hingga tiga kali pemanggilan juga tidak hadir maka akan dijemput paksa," tegas Rans Fismy.

Ia menjelaskan peran ketiga orang tersangka, yaaitu TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023, IM selaku Direktur CV Citra Mandiri dan MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri.

Baca Juga : Secara Statistik Indonesia Memang Pantas Menang atas Korsel

"Bahwa pada tahun 2022 Tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan Tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri. Dalam penjualan komoditas komersil yang dilakukan antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV Citra Mandiri diketahui dilakukan tidak sesuai dengan standar prosedur  penjualan komoditas komersil karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak 
dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli," jelasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana