Pengacara Heran dengan Fasilitas PN Sumber, Tak Ada Anggaran Buat Perkara Warga Tak Mampu

Penasehat hukum Dadang M. Hasbi, Erdi D. Soemantri heran dengan pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Sumber yang tidak memfasilitasi gugatan perkara perdata warga tidak mampu yang diajukan kliennya.

Pengacara Heran dengan Fasilitas PN Sumber, Tak Ada Anggaran Buat Perkara Warga Tak Mampu
Penasehat hukum Dadang M. Hasbi, Erdi D. Soemantri heran dengan pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Sumber yang tidak memfasilitasi gugatan perkara perdata warga tidak mampu yang diajukan kliennya.

INILAHKORAN, Bandung-Penasehat hukum Dadang M. Hasbi, Erdi D. Soemantri heran dengan pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Sumber yang tidak memfasilitasi gugatan perkara perdata warga tidak mampu yang diajukan kliennya.

Menurutnya di website Mahkamah Agung (MA) ada fasilitas apabila ada warga yang tidak mampu dapat mengajukan gugatan “prodeo”, namun setelah dirinya melakukan konfirmasi konfirmasi ke PN Sumber tidak ada anggaran untuk gugatan melalui prodeo.

“Aneh rasanya di PN Sumber tidak ada Dokumen Pelaksana Aanggaran (DPA) untuk gugatan melalui prodeo, padahal jelas – jelas di website MA ada fasiltas untuk warga yang tidak mampu mendapatkan fasilitas tersebut,” ujar Erdi.

Baca Juga : Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa Ikut Pilbup Cirebon 2024 dari PKB

Menurutnya, saat mendaftarkan gugatan melalui website MA dalam keterangannya menunggu konfirmasi, artinya pihak pengadilan akan mendatangi pihak penggugat untuk melihat kondisi factual perekonimiannya.

“Pengalaman Kami ketika melakukan gugatan “prodeo” pihak pengadilan melakukan verifikasi ke rumah penggugat untuk melihat kondisi rumah, pekerjaan ataupun keterangan lainnya agar data yang diberikan saat pendaftaran gugatan tersebut akurat,” katanya.

Namun, lanjutnya, setelah satu bulan mendaftakan gugatan tanggal 3 April 2024 melalui e-court tidak ada pihak pengadilan yang berkunjung ke rumah penggugat bahkan dalam keterangan di e-cout statusnya ditolak.

Baca Juga : Ini Daftar Nama Korban Meninggal Bus Terguling di Subang

“Setelah melihat status tersebut, Kami datang ke PN pada hari Rabu (24/4/2024) untuk melakukan konfirmasi, jawaban yang diberikan oleh Plh Perdata, Kusyana untuk kasus perdata melalui prodeo tidak ada di DPAnya, bagaimana dengan Posbakum apakah tidak ada anggarannya,” tambahnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana