Perumda Tirtawening Kota Bandung dan IKADIN, Teken MoU Terkait Aset hingga Piutang Pelanggan

Perumda Tirtawening Kota Bandung bersama DPC Ikatan Advokat Indonesia Bandung, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang bantuan hukum terkait legalitas aset dan penagihan piutang pelanggan.

Perumda Tirtawening Kota Bandung dan IKADIN, Teken MoU Terkait Aset hingga Piutang Pelanggan

INILAHKORAN, Bandung - Perumda Tirtawening Kota Bandung bersama DPC Ikatan Advokat Indonesia Bandung, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang bantuan hukum terkait legalitas aset dan penagihan Piutang Pelanggan.

Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung, Sonny Salimi menyampaikan, terdapat beberapa hal dalam kerjasama tersebut. Salah satunya adalah memaksimalkan pelayanan. Sebab dalam pelayanan tersebut ada hak dan kewajiban.

"Lalu mempercepat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang belum bisa terselesaikan, seperti sertifikasi aset, penagihan dan permasalahan terkait hukum," kata Sonny Salimi pada Sabtu 27 Juli 2024.

Poin lainnya, dituturkan ia adalah terkait penagihan pelanggan yang telah bertahun-tahun tidak melakukan pembayaran. Juga persoalan aset milik Perumda Tirtawening Kota Bandung yang sudah tersertifikasi namun masih dapat dibatalkan.

"Untuk aset ini dalam proses pengawalannya harus benar-benar, karena banyak aset kita yang sudah tersertifikasi tetapi bisa dibatalkan. Target dari segala upaya yang kita lakukan adalah dapat mematuhi hak dan kewajiban," ucapnya.

Ketua DPC IKADIN Bandung, Jutek Wongso mengatakan, kerjasama ini diharapkan dapat memperoleh manfaat antara kedua belah pihak. Karena kerjasama antar lembaga, dipastikan akan memudahkan untuk suatu lembaga tersebut. 

"Harapannya adalah bahwa kerjasama ini dapat memperoleh manfaat baik bagi Perumda Tirtawening Kota Bandung dan IKADIN Bandung. Seperti yang saya bilang, kerjasama ini akan memudahkan untuk suatu lembaga ke depannya," kata Jutek Wongso. ***


Editor : Firda Rachmawati