Sita Dua Mobil Pelaku Pemerasan Pejabat Dinas Pendidikan, Kapolres Bogor akan Kejar Pelaku Lainnya

Polres Bogor menerima pelimpahan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan Yusup Sulaeman.

Sita Dua Mobil Pelaku Pemerasan Pejabat Dinas Pendidikan, Kapolres Bogor akan Kejar Pelaku Lainnya
Polres Bogor menerima pelimpahan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan Yusup Sulaeman./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Polres Bogor menerima pelimpahan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan Yusup Sulaeman.

KPK sebelumnya pada Kamis kemarin pukul 13.30 WIB menangkap pelaku di Restoran Mang Kabayan Cibinong, lalu dijemput oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bogor pada Kamis malam.

"Semalam kami menjemput pelaku atau tersangka pemerasan Yisup Sulaeman, dari sebelumnya penyelidikan kini statusnya penyidikan," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2024.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan bahwa tersangka Yusup Sulaeman, dikenakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan.

"Tersangka Yusup Sulaeman, terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa Yusup Sulaeman, bahwa ia mengaku sebagai pegawai KPK yang ternyata gadungan lalu membuat surat perintah pemanggilan dari KPK.

"Pelaku membuat surat perintah pemanggilan palsu dari KPK, ia mensasar saksi-saksi yang sebelumnya dipanggil oleh KPK. (Dengan latar belakang perkara di Tahun 2021 dan 2022 lalu terjadilah pemerasan) karena para saksi atau korban menjadi takut," jelasnya.

Mantan Kapolres Garut ini menjelaskan bahwa dari korban yang merupakan pejabat Dinas Pendidikan, terjadi kerugian sebesar Rp 700 juta.

"Bulan Januari 2023 korban menyerahkan uang Rp 350 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu di Bulan April 2023 dan April 2024 masing-masing tersangka Yusup Sulaeman mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp 50 juta dan  Rp 300 juta," jelasnya.

Selain mengamankan uang Rp 300 juta, dua unit handphone dan buku tabungan. Polres Bogor juga mengamankan mobil Porsche B 1556 XD dan Toyota Alphard F 1398 CE.

"Perkara pemerasan ini akan kami kembangkan dan dalami ke dinas lain di lingkup Pemkab Bogor, dan pelakunya bisa lebih dari satu orang," tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro.***


Editor : JakaPermana