Kasus KPK Gadungan, Jaksa Ajukan Banding Lantaran Porshe Macan S3 Dikembalikan Pengadilan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Seksi Pidana Umum akan mengajukan banding atas putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong terhadap terpidana Yusuf Sulaeman.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Seksi Pidana Umum akan mengajukan banding atas putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong terhadap terpidana Yusuf Sulaeman.
Putusan yang menjadi keberatan Jaksa, ialah dikembalikannya mobil Porsche Macan S3 berwarna putih berplat nomor B 1556 XD kepada pria yang disebut sebagai pegawai gadungan KPK di bagian informasi dan data
"Kami akan melakukan banding ke pegadilan yang lebih tinggi karena mobil porsche macan S3 dipakai sebagai sarana tindak pidana kejahatannya, seperti mengambil uang dari para pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.
Mengenai putusan lainnya seperti hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, dikembalikannya mobil Toyota Alphard warna putih berplat nomor polisi F 1398 CE, Agung Ary Kesuma mengaku menerima atau tidak keberatan.
"Kalau putusan Majelis Hakim lainnya kami menerima, termasuk dirampas dan dimusnahkannya hand phone I Phone 15 promax milik terpidana Yusuf Sulaeman," tutur Agung Ary Kesuma.
Sementara itu, penasehat hukum terpidana Yusuf Sulaeman yaitu Berto Tumpal Harianja akan mengirimkan memori banding sebagai bagian menyikapi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Kalau jaksa banding, kami juga akan banding," ucap Berto Tumpal Harianja.
Ia menyampaikan akan membongkar seluruh rangkaian persidangan selama ini berikut bukti - buktinya, di dalam memori banding.
"Saya sudah punya bukti, atas seluruh rangkaian persidangan selama ini dan akan dimasukkan ke dalam memori banding. Kami juga mau buat pengaduan ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) maupun Komis Kejaksaan (Komjak)," tukasnya.***
Editor : JakaPermana

