Kasus KPK Gadungan, Duit Ratusan Juta dari Pejabat Disdik Kabupaten Bogor Habis buat Dugem

Uang Rp 300 juta dari mantan Kabid Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan digunakan terdakwa Yusuf Sulaeman untuk pesta di Tempat Hiburan Malam (THM).

Kasus KPK Gadungan, Duit Ratusan Juta dari Pejabat Disdik Kabupaten Bogor Habis buat Dugem
Uang Rp 300 juta dari mantan Kabid Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan digunakan terdakwa Yusuf Sulaeman untuk pesta di Tempat Hiburan Malam (THM)./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor - Uang Rp 300 juta dari mantan Kabid Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan digunakan terdakwa Yusuf Sulaeman untuk pesta di tempat hiburan malam (THM).

Hal itu dikatakan Yusuf Sulaeman yang diduga mengaku sebagai anggota Bidang Informasi dan Data KPK, pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Uang Rp 300 juta itu bukan untuk membeli mobil Alphard atau Porsche, tetapi untuk pesta di THM bersama teman - teman," kata Yusuf Sulaeman di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu, 6 Januari 2024.

Ayah tiga orang anak itu menuturkan, dalam satu kali pesta di THM, ia setidaknya menghabiskan uang lebih dari Rp 50 juta, baik itu untuk membayar minuman berakohol maupun lainnya.

"Dalam satu kali dugem (dunia gemerlap) di THM, saya menghabiskan lebih dari Rp 50 juta," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa uang Rp 300 juta dari Desirwan adalah sukses fee dari jasa menganalisa aduan masyarakat tentang proyek e-Katalog di Dinas Pendidikan.

"Jadi ada aduan masyarakat ke KPK, lalu saya menganalisa dan penilaian saya bahwa aduan tersebut tidak akan naik ke penyelidikan oleh KPK dan ketika benar bahwa analisa itu, saya diberikan success fee sebesar Rp 300 juta," jelasnya.

Yusuf Sulaeman menambahkan, sementara uang sebesar Rp 100 juta  dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaam Umum Penataan Ruang dia gunakan untuk biaya lebaran.

"Uang itu saya minta atas nama teman - teman sebagai pengamanan proyek e - Katalog sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) pada Tahun 2024, tetapi saya gunakan untuk diri pribadi," tambahnya.

Sementara, uang Rp 300 juta dari Warman, Yanto Pradibta dan Edi Jayadi masih utuh karena bakal difungsikan sebagai pengamanan apabila ada masyarakat, LSM maupun wartawan yang memberitakan proyek e - Katalog Tahun Anggaran 2024.

"Uang Rp 300 juta yang diberikan di tahap ketiga itu masih utuh, dan ikut disita oleh KPK maupun Polres Bogor," tukas Yusuf.***


Editor : JakaPermana