Terima Setoran Bandar Sabu, Eks Kapolres Bima Berangkatkan Umrah Sekeluarga

Bukannya pelaku kejahatan, Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro malah menerima setoran dari bandar sabu dan uangnya dipakai Umrah sekeluarga

Terima Setoran Bandar Sabu, Eks Kapolres Bima Berangkatkan Umrah Sekeluarga
Ilustrasi sidang dakwaan eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro di Pengadilan Negeri Raba, Bima, NTB. Foto net

INILAHKORAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bima, mendakwa eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dengan  UU Narkotika. Didik pun terbukti memakai uang setoran dari bandar sabu-sabu untuk memberangkatkan umrah keluarganya.

Sebagaimana dilansir dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima atas perkara Narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.

"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Dakwaan terhadap Didik Putra Kuncoro dibacakan hari ini di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, jika terdakwa Didik pada Rabu, 26 November 2025 menggunakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu dari jaringanan Koko Erwin.

"Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," sebut penuntut umum dalam dakwaan.

Rombongan yang berangkat umrah, dalam dakwaan disebut berjumlah tujuh orang. Yakni, istri terdakwa bernama Miranti Afriani, ibu kandung terdakwa bernama Sri Darmijati, mertua terdakwa bernama A. Yundayani, dua anak kandung terdakwa, yakni Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

Penuntut umum dalam dakwaan menyampaikan terdakwa Didik bersama enam orang tersebut berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan bernama Uhud Tour yang beralamat wilayah Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, dengan mengeluarkan biaya Rp434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026.

Lebih lanjut, penuntut umum dalam dakwaan menjabarkan rangkaian terdakwa Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin dengan total mencapai Rp2,8 miliar.

Terungkap peran A. Hamid alia Boy yang disebut sebagai jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam pemufakatan jahat tersebut terjalin melalui perantara Malaungi, yang saat itu menduduki jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Dalam dakwaan, terdakwa Didik disebut menerima uang dari hasil penjualan narkoba jenis shabu secara bertahap.

Pada akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli Narkotika sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Editor : Ahmad Sayuti