Jaksa Tuntut Aktor Utama Kasus Penjualan Bayi 10 Tahun Penjara
Aktor intelektual penjualan bayi Lie Siu Luan dituntut hukuman 10 tahun penjara dengan dakwaan TPPO
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Aktor intelektual penjulana bayi Lie Siu Luan alias Ai dengan modus adopi bayi dituntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara.
tuntutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung pada, Selasa (30/6/2026). Tak hanya Ai, JPU juga menuntut beberapa terdakwa dalam kasus yang sama dengan tuntutan bervariasi.
JPU Kejari Bandung menyatakan, Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai, dituntut pidana penjara selama 10 tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, dan pemindahan orang dengan penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi sebagaimana dakwaan pertama.
“Tuntutannya 10 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Muhammad Ansari, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Selain Lie Siu Luan, JPU juga menuntut Astri Fitrinika alias Fira, Elin Marlina, Djaka Hamdani Hutabarat, serta Siu Ha alias Eni masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara sejumlah terdakwa lain, di antaranya Tjen She Ha, Yenni, Mariani, Yenti, Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, Devi Wulandari, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang dituntut pidana penjara selama lima tahun sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Jaksa juga menuntut agar delapan bayi yang saat ini dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Kota Bandung dikembalikan kepada negara melalui Panti Asuhan Muhammadiyah Kota Bandung di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sesuai rekomendasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Ansari mengatakan tuntutan pidana disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa dalam jaringan perdagangan bayi.
“tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum merupakan hasil pembuktian selama proses persidangan,” kata dia.
Perkara ini berawal dari pengungkapan dugaan jaringan perdagangan bayi bermodus adopsi yang melibatkan sejumlah pelaku dengan peran berbeda, mulai dari perekrut, penampung bayi, pembuat dokumen hingga penghubung dengan calon pengadopsi di luar negeri.
Editor : Ahmad Sayuti

