Selain Hukuman Penjara, Jaksa Tuntut Terdakwa Penjualan Bayi Bayar Restitusi
JPU Kejari Bangdung tak hanya menuntut para terdakwa kasus TPPO penjualan bayi dengan hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar restitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Selain mengajukan tuntutan pidana terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan perdagangan orang dengan modus adopsi bayi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menuntut mereka pemberian restitusi kepada korban penjualan bayi sebagai bagian dari pemulihan hak korban tindak pidana.
Dalam tuntutannya terhadap terdakwa Astri Fitrinika alias Fira alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa, JPU meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada saksi korban atas nama Dani Hidayat sebesar Rp12.850.000 berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Muhammad Ansari menegaskan, tuntutan restitusi merupakan bentuk perlindungan terhadap korban yang menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang.
“Penegakan hukum dalam perkara TPPO tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan hak-hak korban. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum turut mengajukan restitusi sebagaimana rekomendasi LPSK agar korban memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialaminya,” kata dia saat dihubungi, Senin (6/7/2026).
Menurut Ansari, mekanisme restitusi menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana karena memberikan kepastian bahwa kepentingan korban turut diperhatikan selain penjatuhan pidana kepada pelaku.
Perkara ini sendiri merupakan bagian dari pengungkapan jaringan perdagangan bayi bermodus adopsi yang melibatkan sejumlah terdakwa dengan berbagai peran, mulai dari perekrut, penampung bayi, pembuat dokumen hingga penghubung dengan calon pengadopsi di luar negeri.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa dilaksanakan pada 30 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, dengan tuntutan pidana yang bervariasi antara lima hingga 10 tahun penjara sesuai peran masing-masing terdakwa.
Editor : Ahmad Sayuti

