Mengintip Modus Penjualan Bayi Manusia Berkedok Adopsi di Bogor

Begini cara pemilik yayasan sejuta ayah mencari anak bayi untuk dijual dengan modus adopsi dia memasarkannya lewat media sosial

Mengintip Modus Penjualan Bayi Manusia Berkedok Adopsi di Bogor

INILAHKORAN, Bandung - Polisi ungkap, perdagangan bayi di Bogor, diketahui menjual bayi-bayi melalui media sosial.

Guna tidak terendus oleh polisi, pelaku yang diketahui berinisial SH (32) ini, bermodus pencari mereka-mereka yang mau mengadopsi bayi.

"Ibu hamil tanpa suami dikumpulin setelah melahirkan anaknya dijual dengan modus adopsi namun proses adopsinya ilegal, melalui Yayasan Ayah Sejuta Anak," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis  29 September 2022.

Adapun pelaku mencari setiap wanita hamil tanpa suami. para wanita itu, ditawari untuk memberikan anaknya pada orang lain. Pelaku mengiming-imingi para wanita tersebut, untuk melakukan persalinan di rumah sakit.

Selesai persalinan, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.

Untuk satu bayi yang dijual, pelaku meminta kepada orang yang mengadopsi bayi tersebut sebesar Rp 15 juta dari setiap anak. Uang tersebut, dimintai, dengan pelaku beralasan sebagai pengganti biaya operasi sesar. Padahal, biaya persalinannya menggunakan BPJS.

Saat ini, masih ada lima orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan. Kelimanya pun kini sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp300 juta.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' menjalankan proses adopsi secara ilegal. Selain tidak memenuhi prosedur, yayasan yang dimiliki Suhendra itu pun tak mengantongi izin alih asuh anak dari Dinsos Jabar.

Sub Kordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor Dudi Wigena mengatakan proses adopsi yang dilakoni Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' itu ilegal. Sebab, tak memiliki izin alih asuh anak.

"Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' tidak memiliki izin dari Disos jabar sebagai lembaga yang mengurusi izin alih asuh anak. Artinya, proses adopsi mereka dilakukan secara ilegal," kata Dudi Wigena kepada wartawan, Rabu 28 September 2022. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti