Tak Tahan Lagi Dilecehkan Belasan Tahun, Ini yang Bikin Bunga Nekat Lapor Oknum KPPN ke Polisi

Bunga, sebut saja begitu, korban pelecahan oknum pegawai KPPN alias Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, akhirnya melaporkan SS ke Polda Gorontalo. Apa yang membuatnya berani melakukan?

Tak Tahan Lagi Dilecehkan Belasan Tahun, Ini yang Bikin Bunga Nekat Lapor Oknum KPPN ke Polisi
Polda Gorontalo merilis kasus pelecehan yang diduga dilakukan oknum pegawai KPPN terhadap adik iparnya selama belasan tahun.

INILAHKORAN, Gorontalo – Bunga, sebut saja begitu, korban pelecahan oknum pegawai KPPN alias Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, akhirnya melaporkan SS ke Polda Gorontalo. Apa yang membuatnya berani melakukan?

Selama belasan tahun, hingga 15 Desember 2023 lalu, Bunga selalu berada di bawah ancaman. SS, kakak iparnya yang lama menjadi pegawai KPPN Wilayah Gorontalo, selalu mengancam dirinya setiap selesai berbuat tak senonoh.

Tapi, 15 Desember 2023 itu adalah akhir perjalanan bejat oknum pegawai KPPN berinisial SS itu. Bunga tak tahan lagi dan melaporkan peristiwa pelecehan yang selama ini dia alami ke Polda Gorontalo.

Baca Juga : Ironis, Polisi Meninggal Setelah Overdosis Obat Terlarang di Tempat Hiburan Malam

“Jadi setelah korban mengumpulkan niat dan keberaniannya, akhirnya melapor. Kemudian penyidik memanggil saksi dan pelaku, hingga menetapkan dan menahan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro di Gorontalo.

Kepada petugas kepolisian di Gorontalo, Bunga mengaku telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri sejak tahun 2005 sampai 2023.

Menurut pelaporan korban, bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh kakak iparnya sejak tahun 2005 atau ia masih berusia lima tahun. Perlakuan itu terjadi di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Perlakuan tersebut berlangsung sejak korban duduk di bangku sekolah Taman Kanan Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat itu, korban belum paham bahwa perlakuan seperti itu adalah pelecehan seksual.

Halaman :


Editor : Zulfirman