Pemkab Bandung Sosialisasikan SPPT PBB P2 Demi Genjot PAD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sosialisasikan penyampaian SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) kepada para kepala dusun (Kadus) dan Kolektor Desa di 270 desa dan 31 kecamatan di Kabupaten Bandung, Senin 4 Maret 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Sosialisasi SPPT PBB P2 tersebut bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatkan kapabilitas dan kapasitas para kadus dan kolektor esa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, untuk penyampaian SPPT PBB P2 itu, Bapenda Kabupaten Bandung merekrut para petugasnya dari para kadus yang tersebar di semua desa di Kabupaten Bandung.
"Maksud dan tujuan kenapa dilaksanakan peluncuran dan sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini. Ternyata ada wajib pajak yang belum memahami bagaimana cara bayar (PBB). Tentunya, kalau zaman dulu, petugas kolektor desa dari perangkat desa, RT, RW dan Kadus. Kalau sekarang ini, petugas SPPT PBB P2 ini tidak perlu menarik uang. Hanya menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak," kata Dadang usai membuka kegiatan, Senin 4 Maret 2024.
Dadang menjelaskan, terkait dengan pembayarannya langsung melalui aplikasi maupun transfer langsung ke rekening yang sudah ada di masing-masing bank.
"Apalagi sekarang dengan adanya digital saku, misalnya dengan BPR. Nanti kita kasih arahan (Kadus) dan nanti para petugasnya mendapatkan anggaran tambahan kalau seandainya menggunakan aplikasi seperti itu," ujarnya.
Pada dasarnya, kata Dadang, para petugas ini hanya menyampaikan saja SPPT PBB P2. Artinya, petugas tidak boleh menerima langsung pembayaran dari wajib pajak. Tapi pembayaran langsung ke rekening yang sudah ditentukan.
Dadang melanjutkan, bahwa Sosialisasi SPPT PBB P2 ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.
"Ini perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak. Soalnya ada informasi yang saya terima sebelumnya, ada wajib pajak menitipkan uang kepada petugas, tapi belum disetorkan. Ini merupakan sebuah keluhan dari wajib pajak, dan jangan sampai terjadi lagi," katanya.
Dadang juga menginformasikan kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan tentang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.
"Ini penting saya sampaikan. Dan juga saya berharap kedepan nanti disesuaikan dengan kajian akademisi yang akan kita lakukan. Prinsipnya kami tidak akan memberatkan masyarakat. Insya Allah saat ini lebih fokus untuk penanganan inflasi yang berdampak dari beberapa kenaikan," ujarnya.
Tahun 2024 ini juga, ada insentif atau bebas denda pajak untuk wajib pajak. Ia pun mengungkapkan target pendapatan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 177 miliar. "Memang tahun kemarin, belum tercapai semuanya. Dari angka baru 56 persen yang tercapai," katanya.
Pemkab Bandung, jelas Dadang, turut menggulirkan program yaitu menghapus denda pembayaran pajak untuk wajib pajak."Apakah masyarakat tahu atau tidak. Nanti kita akan lihat lagi dan kaji lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan menambahkan, bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para Kepala Dusun atau Kolektor Desa selaku yang ditugaskan dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak tersebut.
"Sosialisasi ini untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak melalui Kepala Dusun dan Kolektor Desa sehingga dapat pelaksanannya diharapkan tepat waktu. Selain itu verifikasi dan validasi data SPPT PBB P2," katanya.***(Rd Dani R Nugraha)
Editor : Ghiok Riswoto


