2 Masalah Resto Asep Stroberi di Puncak Bogor hingga Terancam Dibongkar, Tak Sebatas Soal Perizinan

ada dua hal yang menyeret Resto Asep Stroberi yang berdiri di lahan eks Rindu Alam milik Pemprov Jabar, itu hingga terancam pembongkaran.

2 Masalah Resto Asep Stroberi di Puncak Bogor hingga Terancam Dibongkar, Tak Sebatas Soal Perizinan
Ada dua hal yang menyeret Resto Asep Stroberi yang berdiri di lahan eks Rindu Alam milik Pemprov Jabar, itu hingga terancam pembongkaran. (Youtube/Sierra Travel)

INILAHKORAN, Bandung- Resto Asep Stroberi atau Astro berdiri megah di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Banyak yang bertanya-tanya mengapa sampai terseret masalah hingga terancam dibongkar?

Resto Asep Stroberi masuk tahap II target penertiban kawasan Puncak pada 25 Agustus 2024 mendatang.

Setidaknya, ada dua hal yang menyeret Resto Asep Stroberi yang berdiri di lahan eks Rindu Alam milik Pemprov Jabar, itu hingga terancam pembongkaran.

Problem pertama adalah soal perizinan atau legalitas seperti diungkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya.

Astro masuk dalam 194 bangunan yang lolos penertiban tahap I lantaran ketika itu Pemkab Bogor melakukan peninjauan kembalo soal legalitas perizinan usaha.

Ketika itu, Pemkab Bogor kembali melakukan peninjauan legalitas lantaran sang pemilik mengaku telah mengantongi izin.

DKPP Kabupaten Bogor juga sudah tiga kali mengeluarkan surat teguran kepada PT Jasa Kepariwisataan (Jaswita) Jabar sebagai pemilik Astro.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnama kepada Inilahkoran menerangkan bahwa perizinan bangunan Restoran Asep Stroberi saat ini sedang berproses dan masih terkendala syarat administratif.

"Kendala belum terbitnya IMB atau PBG bangunan Restoran Liwet  Asep Stroberi hingga saat ini, salah satunya syarat administratif," terang mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tersebut.

Masalah Aturan

Problem kedua soal Asep Stroberi ini bermuara pada hal-hal aturan mendirikan izin usaha. 

Menurut Teuku Mulya, Astro melanggar aturan soal Garis Sepadan Jalan (GSJ) atau Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Jadi, karena pelanggaran tersebut, sekalipun izin telah keluar maka tetap harus ada bagian Resto yang dibongkar sebagai penyesuaian.

"Yang saya lihat  secara kasat mata itu, bangunan Restoran Liwet Asep Stroberi melanggar aturan garis sepadan jalan, karena jarak beberapa sisi bangunannya kurang dari 20 meter dari Jalan Raya Puncak. Hingga kalaupun nanti keluar izinnya, bangunannya harus disesuaikan atau ada yang dibongkar," tutur Teuku Mulya.***


Editor : Bsafaat