Resto Asep Stroberi Kemungkinan Batal Dibongkar, Pengusaha Ini Tuding Ada Diskriminasi

Resto Asep Stroberi atau Astro kemungkinan besar batal dibongkar setelah Satpol PP Kabupaten Bogor menjatuhkan denda Rp50 Juta. Pengusaha di Puncak ungkap dugaan deskriminasi.

Resto Asep Stroberi Kemungkinan Batal Dibongkar, Pengusaha Ini Tuding Ada Diskriminasi
Resto Asep Stroberi atau Astro kemungkinan besar batal dibongkar setelah Satpol PP Kabupaten Bogor menjatuhkan denda Rp50 Juta. Pengusaha di Puncak ungkap dugaan deskriminasi.

INILAHKORAN, Bogor- Resto Asep Stroberi atau Astro kemungkinan besar batal dibongkar setelah Satpol PP Kabupaten Bogor menjatuhkan denda Rp50 Juta. Pengusaha di Puncak ungkap dugaan deskriminasi.

Satpol PP Kabupaten Bogor isyaratkan Resto Asep Stroberi yang masuk bangunan tak memiliki IMB, itu lolos dari penertiban tahap II setelah dikenakan denda Rp50 Juta.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecem Imam Nargarasid mengatakan, pihaknya merujuk pada limpahan teguran Dinas Perumahan Kawasan pemukiman dan Pertahanan (DPKPP) dan hasil rapat pembahasan Forum Pemanfaatan Ruang Daerah yang menetapkan bahwa perizinan PT Jaswita Jabar selaku penanggung jawab Resto Asep Stroberi dapat ditertibkan dengan pertimbangan status lahan cukup sebagai persyaratan penertiban perizinan.

Namun, Cecep Imam  Nagarasid menuturkan bahwa Restoran Asep Stroberi telah melakukan pelanggaran membangun sebelum memiliki IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sehingga, ditetapkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran jenis tersebut dilakukan melalui proses yustisial.

Satpol PP Kabupaten Bogor mengambil langkah dengan penindakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong pada hari kamis, 22 agustus 2024. 

Dalam sidang, diputuskan bahwa PT Jaswita secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang  ketertiban umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp. 50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.

"Yang bersangkutan telah membayar denda tersebut di hari yang sama dan diminta kepada yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukas Cecep Imam Nagarasid. (Reza Zurifwan)

Di sisi lain sebelumnya Pemilik Rumah Makan Puncak Asri Paulus Suherman menduga ada perlakuan diskriminasi dalam upaya Pemkab Bogor melakukan penertiban bangunan tak berIMB di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Hal itu karena ia mendengar, Restoran Asep Stroberi bisa tidak dibongkar seperti yang diucapkan Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra, walaupun Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu secara tegas akan melakukan penertiban terhadap 196 bangunan tak berIMB.

"Saya menduga ada diskriminasi, baik dari cara penyegelan maupun dari informasi Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra, bahwa Restoran Asep Stroberi bisa tidak dibongkar," kata  Paulus Suherman kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Paulus Suherman menuturkan bahwa baik Rumah Makan Puncak Asri maupun Restoran Asep Stroberi sama-sama memiliki alas hak atas tanah yang bersebelahan tersebut.

"Alas hak tanah kami sama, dan bangunan kami juga sama tidak memiliki IMB atau PBG,  lalu kenapa yang satu bakal dibongkar dan yang lainnya tidak dibongkar?,"  tuturnya.

Ia menjelaskan sudah mengurus perijinan IMB ataupun PBG ke Pemkab Bogor, bahkan Rumah Makan Puncak Asri hanya tinggal satu tahap lagi untuk mendapatkan IMB atau PBG.

"Kami sudah menempuh proses perijinan sejak Tahun 2017 lalu, hingga Tahun 2022 kemarin. Namun kami tidak mengetahui atau mendapatkan kabar, kenapa IMB atau PBG kami tidak juga terbit hingga hari ini," jelasnya.

Penasehat hukum Paulus Suherman dari Raranta Partners yaitu Yance Hendrik Willem Raranta menjelaskan bahwa baik pemilik Rumah Makan Puncak Asri maupun Restoran Asep Stroberi harusnya sama di mata atau depan hukum.***


Editor : Bsafaat