Resto Asep Stroberi Malah Dikenakan Tindak Pidana Ringan, Aktivis Lingkungan: Harusnya Dijerat UU Cipta Kerja

Resto Asep Stroberi malah dikenakan tindak pidana ringan lantaran aktivis lingkungan memandang harusnya dijerat UU Cipta Kerja.

Resto Asep Stroberi Malah Dikenakan Tindak Pidana Ringan, Aktivis Lingkungan: Harusnya Dijerat UU Cipta Kerja
Sama-sama tak mengantongi PBG, Restoran Asep Stroberi di Cisarua atau Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dikabarkan lolos dari penertiban tahap II yang dilakukan oleh Pemkab Bogor.

INILAHKORAN, Bandung- Dikenakannya sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) serta denda Rp 50 juta kepada pengelola Restoran Asep Stroberidi Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua oleh Pemkab Bogor dianggap Pegiat Lingkungan sebagai suatu keliruan.

Hal itu karena Restoran Asep Stroberi hanya dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang  ketertiban umum (Tibum) pasal 12 huruf g.

Padahal, seharusnya Resto Asep Stroberi atau Astro dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 pasal 24 angka 34 dan Perppu Cipta Kerja pasal 36 ayat 1.

"Kenapa Restoran Asep Stroberi ditindak dengan Perda Tibum atau Tipiring yang sanksi dendanya hanya Rp 50 juta dan hukuman kurungan penjara 3 bulan, lalu kenapa tidak  dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 pasal 24 angka 34 dan Perppu Cipta Kerja pasal 36 ayat 1 dimana hukuman penjaranya bisa 3 tahun dan sanksi dendanya 10 persen dari nilai bangunan gedung yang mencapai 3 atau 4 lantai," kata Wakil Sekjend DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Dodi Achdi Suhada kepada wartawan, 25 Agustus 2024.

Dodi Achdi Suhada yang berprofesi sebagai arsitektur itu menuturkan dengan dikenakan Perda Tibum, Kabupaten Bogor dipastikan mengalami kerugian karena harusnya bisa mendapatkan sanksi denda yang lebih besar. 

Dimana,  dari prakiraan nilai bangunan, pembangunan Restoran Asep Stroberi bisa mencapai belasan hingga Rp 20 miliar rupiah sehingga jikalau dikenakan sanksi denda sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, maka besar dendanya mencapai Rp 2 miliar.

Lalu, keputusan mengenakan sanksi Tipiring pada pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut juga diduga sarat akan kongkalikong, yang seharusnya disorot oleh aparat penegak hukum

"Tak hanya itu, juga ada potensi pengrusakan lingkungan hidup dan pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW), apalagi Restoran Asep Stroberi membangun gedung megahnya terlebih dahulu, baru berusaha mendapatkan PBG,"  tutur Dodi. 

Sementara, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku masih mempelajari atau menelusuri perijinan atau PBG Restoran Asep Stroberi.
Jikalau PBGnya tidak keluar, Asmawa Tosepu menegaskan akan membongkar bangunan Restoran Asep Stroberi.

"Restoran Asep Stroberi ini berdiri diatas tanah milik Pemprov Jawa Barat, dimana mereka ada perjanjian kerjasama operasi (KSO). Kalau nantu tidak boleh atau  tidak keluar PBGnya, maka akan dibongkar," tukas Asmawa Tosepu. ***


Editor : Bsafaat