Pasca Undur Diri, Mantan Kades Rawa Panjang Mencicil Kerugian Negara

Kades Rawa Panjang Bogor mengundurkan diri usai terjerat dugaan korupsi dana desa Rp724 juta. DPMD menunjuk Plh dan menyiapkan Pilkades PAW.

Pasca Undur Diri, Mantan Kades Rawa Panjang Mencicil Kerugian Negara
Kepala Inspektorat Kab Bogor Arif Rahman

INILAHKORAN.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor resmi menerima surat pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Mohammad Agus. 

Langkah ini diambil usai Agus terjerat perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) dana desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Guna menjaga kelancaran roda pemerintahan desa, Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menunjuk Sekretaris Desa Rawa Panjang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades.

Mengingat sisa masa jabatan Kades nonaktif yang masih panjang, DPMD bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rawa Panjang dan Pemerintah Kecamatan Bojonggede juga tengah menyiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Setelah menunjuk Plh Kades, langkah selanjutnya adalah menggelar Pilkades PAW untuk memilih sosok kades definitif yang mengisi sisa masa jabatan," ujar Hadijana kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengonfirmasi bahwa penanganan hukum kasus tersebut terus bergulir di Satreskrim Polres Metro Depok dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp724 juta.

"Penyidikan perkara dugaan Tipikor dana desa ini terus berjalan. Meskipun yang bersangkutan sudah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp100 juta, proses hukum tidak terhenti," kata Arif.

Arif menerangkan, dana puluhan juta rupiah yang diduga diselewengkan oleh mantan Kades Rawa Panjang tersebut semula dialokasikan untuk program strategis desa.

"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), anggaran sebesar Rp724 juta yang diduga diselewengkan tersebut awalnya direncanakan untuk pelaksanaan program ketahanan pangan desa," jelasnya.


Editor : Ahmad Sayuti