Anggaran Rp782 Juta untuk Revitalisasi TK Darussalam Cirebon Disorot

Proyek revitalisasi TK Darussalam di Desa Mertapada Wetan, Kec Astanajapura, Kab Cirebon, senilai Rp782 juta yang bersumber dari APBD mendapat sorotan publik.

Anggaran Rp782 Juta untuk Revitalisasi TK Darussalam Cirebon Disorot
TK Darussalam di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan aktivis terkait proyek revitalisasi senilai Rp782,9 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon TA 2026. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Proyek revitalisasi TK Darussalam di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, senilai Rp782.909.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon mendapat sorotan dari Aliansi Aktivis Anti Korupsi Prima & Cendekia Timur.

Kelompok tersebut mendesak Pemkab Cirebon, khususnya Dinas Pendidikan, membuka informasi secara transparan terkait proyek tersebut. Mereka menilai terdapat sejumlah hal krusial yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni status lahan tempat berdirinya TK Darussalam. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, lahan tersebut diduga merupakan aset milik Pemerintahan Desa Mertapada Wetan.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai dokumen hibah atau mekanisme pinjam pakai lahan dari pemerintah desa kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pendidikan.

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti Zeki Mulyadi mengatakan, kejelasan status lahan penting sebelum pembangunan maupun pengelolaan aset pemerintah dilanjutkan.

“Jangan sampai bangunan sudah jadi, tetapi status tanahnya bermasalah. Ini bisa menjadi temuan dan menghambat akreditasi sekolah,” ujar Zeki, Senin (10/8/2026).

Selain status lahan, zeki juga mempertanyakan kelengkapan perizinan pembangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mereka merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang mengatur mengenai persetujuan bangunan gedung. Lantaran hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon didesak membuka informasi terkait kelengkapan perizinan proyek revitalisasi tersebut.

“Kami mendukung revitalisasi, tetapi pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus tetap akuntabel dan taat aturan,” ucapnya.

Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon membuka dokumen terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), proses pengadaan atau lelang, serta mekanisme pengawasan pembangunan oleh panitia.

Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan agar penggunaan anggaran sebesar Rp782,9 juta dapat diketahui publik dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

Sebagai langkah awal, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Prima & Cendekia Timur telah melayangkan Surat Keberatan dan Nota Protes kepada Kepala Desa Mertapada Wetan serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Mereka memberikan waktu 14 hari kerja kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban secara tertulis.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan melakukan audiensi ke DPRD serta melapor ke Inspektorat dan aparat penegak hukum,” ancam Zeki.

Dia menambahkan, proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan TK Darussalam dan ditargetkan rampung dalam waktu empat bulan pada 2026.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Kabid PAUD Disdik Kabupaten Cirebon Ahmad Basit. Beberapa kali dihubungi lewat sambugan telepon maupun pesan instan tidak merespons. 


Editor : Doni Ramdhani