Anggaran Revitalisasi Sekolah di Tasikmalaya Tembus Rp30 Miliar

Anggaran revitalisasi sekolah di Kota Tasikmalaya mencapai Rp30 miliar pada 2026. Sebanyak 77 satuan pendidikan mendapat program Kemendikdasmen.

Anggaran Revitalisasi Sekolah di Tasikmalaya Tembus Rp30 Miliar
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sekaligus Pj Revitalisasi Sekolah, Indra Risdianto

INILAHKORAN.ID - Alokasi anggaran program revitalisasi satuan pendidikan di Kota Tasikmalaya meningkat signifikan pada 2026. 

Hingga 1 Agustus 2026, nilai bantuan yang masuk telah mencapai sekitar Rp30 miliar atau hampir tiga kali lipat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp10 miliar.

Peningkatan anggaran tersebut turut memperluas cakupan satuan pendidikan yang memperoleh program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pada tahun ini, sebanyak 77 satuan pendidikan di Kota Tasikmalaya ditetapkan sebagai penerima. Jumlah tersebut terdiri atas 24 sekolah dasar (SD), delapan sekolah menengah pertama (SMP), dan 45 pendidikan anak usia dini (PAUD).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sekaligus Pj revitalisasi sekolah, Indra Risdianto, mengatakan peningkatan alokasi tersebut menjadi angin segar mengingat kebutuhan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di daerah masih cukup besar.

"Kalau tahun lalu sekitar Rp10 miliaran. Tahun sekarang sampai Agustus saja sudah sekitar Rp30 miliaran," ujar Indra, Kamis (20/8/2026).

Sebagai pembanding, program revitalisasi pada 2025 hanya menyasar 23 satuan pendidikan, yakni delapan SD, delapan SMP, dan tujuh PAUD.

Menurut Indra, besaran bantuan yang diterima setiap satuan pendidikan tidak dipukul rata. Jenis dan volume pekerjaan ditentukan berdasarkan kondisi bangunan serta kebutuhan masing-masing sekolah setelah melalui proses verifikasi.

"Berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan sekolah. Kita bawa gambar, foto, kemudian dilakukan desk. Nanti disepakati pekerjaan rehabnya dan ada gambaran RAB untuk menjadi estimasi," katanya.

Proses verifikasi dilakukan dengan mekanisme berbeda pada setiap jenjang. Untuk SD, pembahasan dilakukan melalui desk bersama fasilitator dari UPI Jawa Barat. Sementara untuk SMP, tim fasilitator melakukan survei langsung ke sekolah.

Usulan revitalisasi dapat berasal dari sejumlah jalur, di antaranya pemerintah daerah, DPR RI, maupun kementerian. Setelah usulan diterima, dilakukan verifikasi dan fasilitasi sebelum satuan pendidikan ditetapkan sebagai penerima program.

Dalam proses tersebut, Disdik Kota Tasikmalaya berperan sebagai fasilitator. Dinas mendampingi sekolah sejak tahap pengusulan hingga pelaksanaan, termasuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengawal kebutuhan revitalisasi.

"Kita sebagai fasilitator. Bahkan untuk pengusulan, tahun lalu kita datang ke Jakarta, menemui kementerian. Ada juga staf ahli kepresidenan, kemudian tanda tangan pakta integritas dan SPTJM," ujar Indra.

Setelah ditetapkan sebagai penerima, setiap sekolah wajib membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab, sedangkan P2SP menjalankan kegiatan revitalisasi.

Surat keputusan pembentukan P2SP menjadi salah satu persyaratan administrasi dan harus diunggah ke dalam sistem.

"Wajib dan harus di-upload. SK dibentuk kepala sekolah kemudian diunggah ke sistem. Kita fasilitasi pembentukan P2SP," katanya.

Untuk menunjang pekerjaan, kepala sekolah juga dapat mengangkat tenaga perencana dan pengawas. Sementara pencairan dana dilakukan secara bertahap mengikuti perkembangan pekerjaan di lapangan.

Tahap pertama sebesar 70 persen dicairkan setelah perjanjian kerja sama ditandatangani dan sekolah melakukan aktivasi. Sisa 30 persen dapat diajukan setelah progres pekerjaan mencapai sekitar 50 persen dan hasil pemeriksaan fasilitator dinyatakan sesuai.

"Setelah PKS ditandatangani, sekolah aktivasi, uang masuk 70 persen. Ketika pekerjaan di lapangan sudah 50 persen, dikontrol fasilitator dan kalau sesuai, bisa diajukan termin kedua 30 persen," tutur Indra.

Pelaksanaan revitalisasi memiliki masa kontrak sekitar 120 hingga 150 hari. Untuk program revitalisasi 2025, Indra memastikan seluruh pencairan tahap kedua bagi penerima telah diselesaikan.


Editor : Ahmad Sayuti