Pemkab Bandung Sosialisasikan SPPT PBB P2 Demi Genjot PAD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sosialisasikan penyampaian SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) kepada para kepala dusun (Kadus) dan Kolektor Desa di 270 desa dan 31 kecamatan di Kabupaten Bandung, Senin 4 Maret 2024.

Pemkab Bandung Sosialisasikan SPPT PBB P2 Demi Genjot PAD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sosialisasikan penyampaian SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) kepada para kepala dusun (Kadus) dan Kolektor Desa di 270 desa dan 31 kecamatan di Kabupaten Bandung, Senin 4 Maret 2024. (Foto Rd Dani R Nugraha)

"Ini perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak. Soalnya ada informasi yang saya terima sebelumnya, ada wajib pajak  menitipkan uang kepada petugas, tapi belum disetorkan. Ini merupakan sebuah keluhan dari wajib pajak, dan jangan sampai terjadi lagi," katanya.

Dadang  juga menginformasikan kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan tentang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.

"Ini penting saya sampaikan. Dan juga saya berharap kedepan nanti  disesuaikan dengan kajian akademisi yang akan kita lakukan. Prinsipnya kami tidak akan memberatkan masyarakat. Insya Allah saat ini lebih fokus untuk penanganan inflasi yang berdampak dari beberapa kenaikan," ujarnya.

Tahun 2024 ini juga,  ada insentif atau bebas denda pajak untuk wajib pajak. Ia pun mengungkapkan target pendapatan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 177 miliar.  "Memang tahun kemarin, belum tercapai semuanya. Dari angka baru 56 persen yang tercapai," katanya.

Pemkab Bandung, jelas Dadang, turut menggulirkan program yaitu menghapus denda pembayaran pajak  untuk wajib pajak."Apakah masyarakat tahu atau tidak. Nanti kita akan lihat lagi dan kaji lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan menambahkan, bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para Kepala Dusun atau Kolektor Desa selaku yang ditugaskan dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak tersebut.

"Sosialisasi ini untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2  kepada wajib pajak melalui Kepala Dusun dan Kolektor Desa sehingga dapat pelaksanannya diharapkan tepat waktu. Selain itu verifikasi dan validasi data SPPT PBB P2," katanya.***(Rd Dani R Nugraha)


Editor : Ghiok Riswoto