Sempat Viral, Polisi Ringkus Pelaku Penyerangan Karyawan SPBU, Ini Sosoknya
Aparat Polsek Klapanunggal dan Polres Bogor menangkap dua orang pelaku penyerangan karyawan SPBU di Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Aparat Polsek Klapanunggal dan Polres Bogor menangkap dua orang pelaku penyerangan karyawan SPBU di Bogor.
Peristiwa penyerangan karyawan SPBU di Bogor tersebut terjadi pada Senin dinihari, 27 April 2024 lalu. Selain menyerang karyawan, pelaku juga merusak sarana dan prasarana SPBU.
Peristiwa penyerangan karyawan SPBU di Bogor itu ramai jadi perbincangan masyarakat setelah sempat viral di media sosial.
“Kami sudah mengamankan dua orang pelaku, yakni AF (17) dan AIN (22),” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Kamis 9 Mei 2024.
Rio menambahkan, selain menangkap dua pelaku, jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam clurit sepanjang 1,5 meter, handpohone pelaku, rekaman CCTV dan pakaian pelaku.
“Kami pun menerapkan Pasal 335 KHUP dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951,” katanya.
Dengan pengenaan pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara paling sebentar 1 tahun dan maksimal 10 tahun.
Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi Putri melanjutkan bahwa tidak ada korban luka maupun jiwa atas penyerangan karyawan SPBU.
“Korban luka atau jiwa tidak ada, hanya motor dan plang SPBU saja yang rusak,” katanya.
Akibat penyerangan tersebut, pihak SPBU dan karyawannya mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman


