Sempat Viral, Polisi Ringkus Pelaku Penyerangan Karyawan SPBU, Ini Sosoknya

Aparat Polsek Klapanunggal dan Polres Bogor menangkap dua orang pelaku penyerangan karyawan SPBU di Bogor.

Sempat Viral, Polisi Ringkus Pelaku Penyerangan Karyawan SPBU, Ini Sosoknya
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro merilis penangkapan dua pelaku penyerangan karyawan SPBU.

INILAHKORAN, Cibinong – Aparat Polsek Klapanunggal dan Polres Bogor menangkap dua orang pelaku penyerangan karyawan SPBU di Bogor.

Peristiwa penyerangan karyawan SPBU di Bogor tersebut terjadi pada Senin dinihari, 27 April 2024 lalu. Selain menyerang karyawan, pelaku juga merusak sarana dan prasarana SPBU.

Peristiwa penyerangan karyawan SPBU di Bogor itu ramai jadi perbincangan masyarakat setelah sempat viral di media sosial.

Baca Juga : Tiga Kali Bupati Terjerat Korupsi, Ade Wardhana Ajak Parpol Merasionalisasi Biaya Politik Pilbup Bogor 2024

“Kami sudah mengamankan dua orang pelaku, yakni AF (17) dan AIN (22),” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Kamis 9 Mei 2024.

Rio menambahkan, selain menangkap dua pelaku, jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam clurit sepanjang 1,5 meter, handpohone pelaku, rekaman CCTV dan pakaian pelaku.

“Kami pun menerapkan Pasal 335 KHUP dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951,” katanya.

Dengan pengenaan pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara paling sebentar 1 tahun dan maksimal 10 tahun.

Halaman :


Editor : Zulfirman