Keras! Begini Ultimatum Kapolres Bogor untuk Buron Pelaku Penyerangan Karyawan SPBU

Selain menangkap dua pelaku penyerangan karyawan SPBU di Bogor, Polres Bogor juga mengultimatum dua pelaku lainnya untuk menyerahkan diri.

Keras! Begini Ultimatum Kapolres Bogor untuk Buron Pelaku Penyerangan Karyawan SPBU
Kapolres Bogor AKPB Rio Wahyu Anggoro meminta dua orang buronan pelaku penyerangan karyawan SPBU di Bogor menyerahkan diri.

INILAHKORAN, Cibinong – Selain menangkap dua pelaku penyerangan karyawan SPBU di Bogor, Polres Bogor juga mengultimatum dua pelaku lainnya untuk menyerahkan diri.

Kepala Polres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyebutkan pihaknya sudah memasukkan dua orang pelaku penyerangan karyawan SPBU di Bogor itu dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas inisial B dan Z,” kata Kepala Polres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Kamis 9 Mei 2024.

Rio Wahyu Anggoro pun memberikan ultimatum kepada dua orang yang masuk daftar DPO itu untuk segera menyerahkan diri. Apakah ke Polsek Klapanunggal atau Polres Bogor.

Pasalnya, Polres Bogor sudah mengamankan data dan identitas keduanya dan akan melakukan pengejaran jika belum juga menyerahkan diri.

“Sebaiknya mereka kooperatif saja dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” kata Rio Wahyu Anggoro.

Peristiwa penyerangan karyawan SPBU di Bogor tersebut terjadi pada Senin dinihari, 27 April 2024 lalu. Selain menyerang karyawan, pelaku juga merusak sarana dan prasarana SPBU.

Peristiwa penyerangan karyawan SPBU di Bogor itu ramai jadi perbincangan masyarakat setelah sempat viral di media sosial.

Aparat Polsek Klapanunggal dan Polres Bogor menangkap dua orang pelaku penyerangan karyawan SPBU di Bogor.

“Kami sudah mengamankan dua orang pelaku, yakni AF (17) dan AIN (22),” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Kamis 9 Mei 2024.

Rio menambahkan, selain menangkap dua pelaku, jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam clurit sepanjang 1,5 meter, handpohone pelaku, rekaman CCTV dan pakaian pelaku.

“Kami pun menerapkan Pasal 335 KHUP dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951,” katanya.

Dengan pengenaan pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara paling sebentar 1 tahun dan maksimal 10 tahun. (reza zurifwan)


Editor : Zulfirman