Pemilik Anjing Pemburu jadi Tersangka Terkait Tewasnya MAM
Y, warga DKI Jakarta, yang merupakan anggota komunitas Pemburu Babi Hutan Rengganis diamankan Sat PPA Polres Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Y, warga DKI Jakarta, yang merupakan anggota komunitas Pemburu Babi Hutan Rengganis diamankan Sat PPA Polres Bogor.
Dia dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan 363 huruf C KUHP, dimana ancaman hukuman penjara maksimalnya mencapai 5 hingga 9 tahun.
Y dianggap lalai dalam menjaga anjing pemburunya hingga menggigit MAM (9) warga Kampung Tipar hingga tewas.
"Dalam perkara meninggalnya MAM akibat kelalaian pelaku atau tersangka, kami mengamankan Y dan menjadikannya tersangka," kata Kasat PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Silfi menuturkan, empat ekor anjing pemburu yang menggigit korban hingga mengalami luka di bagian kaki, tangan, kepala hingga kuping kanannya hilang pun kondisinya sudah mati.
"Jadi empat ekor anjing itu mati karena saat Y diperiksa di Mako Polsek Jasinga, sopir mobilnya lupa membuka kaca hingga anjing-anjing tersebut mati lemas karena kehabisan nafas," ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, dua dari empat ekor anjing pemburi tersebut di bagian mulutnya ada darah, dimana diduga darah milik korban.
"Kami juga mengambil sampel darah anjing tersebut, apakah dia memiliki penyakit rabies atau tidak," tutur Silfi.
Dia menjelaskan, hingga saat ini jajarannya baru menahan dan mengamankan Y sebagai tersangka tunggal, karena berdasarkan keterangan para saksi.
"Jadi kebetulan, empat ekor anjing pemburu yang menggigit korban yang saat itu sedang memancing ikan dimiliki Y, hingga kami hanya menetapkan dia sebagai tersangka dalam perkara ini," jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani


