Damai Tak Hapus Perkara Pemilik Anjing Pemburu yang Gigit Anak hingga Meninggal Dunia

Walaupun ada kesepekatan damai antara pemilik anjing pemburu dengan keluarga korban yang anaknya tewas.

Damai Tak Hapus Perkara Pemilik Anjing Pemburu yang Gigit Anak hingga Meninggal Dunia
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Walaupun ada kesepekatan damai antara pemilik anjing pemburu dengan keluarga korban yang anaknya tewas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor secara tegas tetap meneruskan kasus ini ke meja persidangan.

Berkas perkara atau kasus dugaan kelaian yang menyebabkan korbannya tewas ini, sedang dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Walaupun ada kesepakatan damai antara pihak tersangka Y dengan keluarga korban yang merupakan warga Kecamatan Cigudeg, kamu tetap melanjutkan peekara atau kasus ini Pengadilan Negeri Cibinong," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Senin, (6/7/2026).

I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma menjelaskan alasan jajarannya tegas  meneruskan kasus ini ke meja persidangan karena korbannya meninggal dunia.

"Adanya perjanjian damai dan ganti rugi itu tidak bisa lantas mengajukan Restorative Justice, karena bagaimana mau dipulihkan seperti semula, jika korbannya meninggal dunia," jelas I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.

Namun, ia tak memungkiri, bahwa tuntutan hukuman ke tersangka akan dikurangi dengan adanya kesepakatan damai antara tersangka dengan keluarga korban.

Aparatur Adhyaksa juga tidak akan memberikan penangguhan penahanan atau tahanan kota terhadap tersangka Y.

"Tersangka Y tetap akan kami tahan, akan segera disidang dan jika ada perjanjian damai dan pembayaran ganti rugi, maka akan dipertimbamgkan untuk dikurangi tuntutan hukumannya," tuturnya.

Agung menambahkan, bahwa ada kemungkinan, Kejaksaan meminta agar event organizer (EO) atau panitia pemburu babi hutan Rengganis, ikut menjadi tersangka.

"EO atau atau panitia pemburu babi hutan Rengganis, bisa ikut menjadi tersangka karena juga ada unsur kelalaian hingga terjadi korban digigit oleh anjing pemburu hingga tewas," tambahnya. 

Diketahui, Y, warga DKI Jakarta, yang merupakan anggota komunitas Pemburu Babi Rengganis diamankan oleh Sat PPA Polres Bogor.

Tersangka Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan 363 huruf C  KUHP, tentang kelaaian yang membuat korbannya atau orang lain meninggal dunia, dimana ancaman hukuman penjara maksimalnya mencapai 5 hingga 9 tahun.***


Editor : JakaPermana