Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Supratman

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024.

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Supratman
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024./Yogo Triastopo

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, bangunan ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakatan dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL. 

Sebelum ditertibkan, pihaknya memastikan telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

Baca Juga : Pj Bupati Hadiri Musrenbangnas 2024 di Jakarta, Terwujudnya Indonesia Emas 2045

“Sebelum penertiban dilaksanakan hari ini, kita sudah terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal 26 Januari. Tapi ternyata tidak ada perubahan. Kita berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret. Lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” kata Yayan Ruyandi.

Menurut ia, dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona. Yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau. 

“Untuk di kawasan ini termasuk area zona kuning, tapi di semua zona baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen. Kita berharap dengan penertiban ini dapat membuat Kota Bandung semakin tertib,nyaman dan aman," ucapnya. *** (yogo triastopo)

Baca Juga : Di Lahan 10 Hektare Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan, Ahli Waris Syekh Abdurrahman Bakal Tuntut Haknya


Editor : JakaPermana