Penataan PKL Cibeunying Bandung, Satpol PP Siapkan 800 Ruang Dagang di BTM Cicadas
Satpol PP Kota Bandung menata PKL di kawasan Cibeunying dan menyiapkan opsi pemanfaatan sekitar 800 ruang dagang di BTM Cicadas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penataan pedagang di kawasan Cibeunying belum langsung berujung pada pembongkaran. Satpol PP Kota Bandung masih melihat kondisi lapangan, sekaligus menyiapkan solusi agar aktivitas pedagang dapat tetap berjalan di lokasi yang sesuai.
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada jajaran di wilayah Cibeunying. Namun, langkah penataan juga perlu diiringi solusi bagi para pedagang yang terdampak.
"Ya, kita sudah melakukan sosialisasi kepada jajaran di Cibeunying. Namun, kita juga sedang mencari solusi," kata Bambang Sukardi, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, penataan kawasan Cibeunying berkaitan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2024 yang pengampunya berada di Dinas KUKM. Karena itu, pembahasan mengenai akomodasi pedagang akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.
"Di sana ada Perda 11 Tahun 2024 dan pengampunya adalah Dinas KUKM. Jadi, mungkin nanti Dinas KUKM bisa memberikan solusi mengenai bagaimana para pedagang di sana dapat diakomodasi," ucapnya.
Salah satu opsi yang tengah dilihat, adalah pemanfaatan ruang dagang di BTM Cicadas. Bambang menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya terdapat sekitar 800 ruang dagang yang bisa menjadi alternatif bagi pedagang.
"Kebetulan informasi yang saya dengar, di BTM Cicadas terdapat sekitar 800 ruang dagang," ujar dia.
Dia menilai, ruang dagang yang sebelumnya digunakan pedagang kaset dapat dimanfaatkan kembali bagi jenis usaha lain. Salah satunya pedagang yang menjalankan usaha warung kopi, maupun aktivitas perdagangan lainnya.
"Dulu di sana banyak PKL yang menjual kaset. Sekarang mungkin bisa dimanfaatkan bagi pedagang lain, termasuk warung kopi," jelasnya.
Rencana pemanfaatan ruang dagang itu, masih akan dibahas bersama Perumda Pasar Kota Bandung. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Direktur Utama Perumda Pasar, kepala pasar dan jajaran terkait mengenai kemungkinan pemanfaatan ruang yang masih kosong.
"Nanti kita koordinasikan dengan Direktur Utama Perumda Pasar. Barangkali ruang dagang yang masih kosong di BTM Cicadas itu bisa diberdayakan," tutur dia.
Di sisi lain, tahapan penataan di kawasan Cibeunying sudah masuk pada pemberian surat pemberitahuan. Dia mengatakan, surat telah disampaikan kepada pihak yang menjadi sasaran penataan dengan batas waktu selama 7 x 24 jam.
"Kita sudah menyampaikan surat pemberitahuan dengan batas waktu 7 x 24 jam," ucapnya.
Setelah tahapan pemberitahuan, Satpol PP akan melakukan sosialisasi mengenai surat peringatan atau SP 1, SP 2 dan SP 3. Tahapan itu, diarahkan agar pedagang dapat melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban lebih lanjut.
"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan sosialisasi mengenai SP 1, SP 2 dan SP 3 sebagai tahapan agar mereka membongkar sendiri," ujar dia.
Meski demikian, Bambang belum memastikan kapan SP 1 hingga tahapan berikutnya akan dilakukan. Satpol PP masih mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.
"Belum tentu. Kita akan melihat eskalasi dan kondusivitas di lapangan," jelasnya.
Dia menegaskan, penerapan tahapan penertiban tidak semata-mata didasarkan pada hitungan waktu. Kondisi aktual di kawasan Cibeunying, juga menjadi pertimbangan agar proses penataan berlangsung secara tertib dan kondusif.
"Kita tidak bisa menentukan SP 1, SP 2 dan seterusnya hanya berdasarkan waktu. Kita juga harus melihat perkembangan di sana," ujar dia.
Bambang menekankan, penataan kawasan dilakukan dengan tujuan mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukannya. Di sisi lain, keberadaan pedagang sebagai pelaku ekonomi kecil tetap menjadi perhatian dalam proses penataan.
"Prinsipnya, kita mengutamakan Bandung sebagai milik kita bersama. Sudah saatnya kita mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukannya. Namun kita juga tidak ingin merugikan para pelaku usaha ekonomi kecil," ucapnya.
Menurut dia, pendekatan humanis tetap menjadi prinsip dalam menjalankan penegakan aturan. Namun sikap tegas tetap diperlukan, agar ketentuan dalam perda dapat dijalankan dan ruang publik kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
"Prinsip Satpol PP adalah humanis, tetapi tetap tegas sesuai aturan. Perda harus kita tegakkan dan fungsi ruang harus kita kembalikan sesuai ketentuan," tutur dia.
Dia menambahkan, pedagang tetap merupakan bagian dari masyarakat yang perlu diperhatikan. Karena itu, aktivitas usaha tidak dilarang. Tetapi perlu ditempatkan pada ruang yang memang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan.
"Pada akhirnya, semangat kita adalah mengembalikan fungsi ruang bagi kepentingan masyarakat luas. Para pedagang juga merupakan bagian dari masyarakat, tetapi aktivitas usaha harus ditempatkan pada ruang yang memang sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

