Satpol PP Kota Bandung Imbau PKL Tak Berjualan di Lokasi yang Tak Sesuai Peruntukan

Satpol PP Kota Bandung menegaskan, tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi PKL yang berjualan di lokasi tidak sesuai peruntukannya. Pedagang diminta segera me

Satpol PP Kota Bandung Imbau PKL Tak Berjualan di Lokasi yang Tak Sesuai Peruntukan
Petugas Satpol PP Kota Bandung menata kawasan dari aktivitas PKL. Penataan diarahkan mengembalikan fungsi ruang bagi kepentingan masyarakat.

INILAHKORAN.ID - Satpol PP Kota Bandung menegaskan, tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi PKL yang berjualan di lokasi tidak sesuai peruntukannya. Pedagang diminta segera menyesuaikan aktivitas dengan aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban PKL menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini juga, dilakukan ketika aktivitas pedagang menimbulkan gangguan terhadap ruang maupun kepentingan masyarakat.

“Sudah saatnya warga masyarakat, terutama yang berdagang di tempat-tempat yang tidak sesuai peruntukannya, menyadari dan segera menyesuaikan dengan aturan,” kata Bambang Sukardi, Sabtu (5/9/2026).

Dia menyebut, penertiban PKL malam di Jalan Citarum sudah dilakukan. Penindakan di lapangan, juga dapat dilakukan setelah adanya keluhan atau pengaduan warga yang merasa ruang maupun aktivitasnya terganggu.

“Sebelumnya kita juga sudah melakukan penertiban PKL malam di Jalan Citarum. Prinsipnya, setiap ada keluhan atau pengaduan masyarakat. Satpol PP bisa melakukan tindakan penertiban sesuai Perda,” ucapnya.

Menurut Bambang, kepentingan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan aktivitas yang menggunakan ruang publik. Warga diimbau tidak segan melaporkan kondisi yang dinilai mengganggu ketertiban.

“Warga tidak perlu segan menyampaikan keluhan, apabila merasa ruang atau aktivitasnya terganggu,” ujar dia.

Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada Satpol PP maupun melalui layanan 112. Laporan warga, kemudian dapat ditindaklanjuti bersama melalui langkah penataan di lapangan.

“Pengaduan bisa disampaikan kepada Satpol PP maupun melalui layanan 112. Dari laporan itu, kita bisa bersama-sama melakukan penataan agar Kota Bandung menjadi tertib, aman dan nyaman,” ucapnya.

Dia juga meminta pedagang dan pelaku usaha yang masih beraktivitas di tempat tidak sesuai peruntukannya, segera mengambil langkah penyesuaian. Imbauan itu berlaku bagi PKL, maupun kegiatan lain yang memanfaatkan ruang kota tanpa mengikuti ketentuan.

Bambang mengakui, sebagian pelaku kegiatan sudah menjalankan aktivitas di Kota Bandung selama puluhan tahun. Kota Bandung menjadi tempat mencari nafkah bagi mereka, namun kondisi itu tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.

“Para pelaku bangunan liar, PKL maupun PPKS sebagian sudah melakukan kegiatan di Bandung selama puluhan tahun. Kota Bandung menjadi tempat mereka mencari nafkah,” tutur dia.

Meski memahami kondisi itu, dia menegaskan posisi Satpol PP sebagai penegak Perda mengharuskan setiap aktivitas mengikuti ketentuan. Pedagang diminta tidak menjadikan lamanya berjualan sebagai alasan mengabaikan aturan.

“Namun sebagai jajaran pemerintah dan terutama sebagai penegak Perda, saya meminta mereka menyesuaikan dengan aturan,” tegasnya.

Bambang kembali menegaskan, penataan tidak disertai kompensasi maupun relokasi. Pedagang yang menjalankan aktivitas di lokasi, tidak sesuai peruntukan diminta menyesuaikan kegiatan secara mandiri dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah menjelaskan, bahwa di Kota Bandung tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi,” ujar dia.

Dia mengatakan, penataan ruang memiliki tujuan lebih luas yakni mengembalikan fungsi ruang kota agar dapat dimanfaatkan masyarakat. Penertiban juga diharapkan menciptakan kondisi lingkungan yang lebih tertib, aman dan nyaman.

“Ujungnya, kita ingin mengembalikan fungsi kota bagi kepentingan masyarakat secara luas,” tandasnya.

Foto ilustrasi : Petugas Satpol PP Kota Bandung menata kawasan dari aktivitas PKL. Penataan diarahkan mengembalikan fungsi ruang bagi kepentingan masyarakat


Editor : Ahmad Sayuti