Bom Waktu Pembongkaran PKL
Penertiban PKL tanpa solusi jangka panjang berisiko memicu pengangguran. Jabar perlu menata dan memberdayakan PKL, bukan sekadar membongkar lapak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Rudini
Pegiat Media Sosial
Jurnalis
SIAPA yang tidak pernah makan di lapak-lapak PKL pinggir jalan? Bukan orang Indonesia rasanya kalau ada yang belum pernah. PKL sudah jadi bagian dari kultur masyarakat kita.
Belakangan penertiban PKL di Jawa Barat kembali masif dilakukan pemerintah daerah. Di Kota Bandung misalnya, bukan saja Pemerintah Kota yang bergerak, tapi Pemerintah Provinsi pun aktif melaksanakan eksekusi dengan berbagai alasan: proyek pemerintah, berdiri di atas area terlarang, hingga estetika.
Penertiban PKL memang efektif membuat kawasan jadi lebih tertata, bersih, dan rapi. Akan tetapi penertiban PKL secara serampangan tanpa disertai solusi jangka panjang bagi PKL berpotensi menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak, yaitu pengangguran.
Indikasinya sudah terlihat. Data BPS yang dirilis Mei 2026 menunjukkan, jumlah orang menganggur di Jabar bertambah 6,14 ribu orang menjadi 1,79 juta jiwa. Sementara struktur ketenagakerjaan Jabar didominasi sektor informal yang membengkak hingga mencapai 55,99 persen. Di dalamnya ada UMKM (baca: di antaranya PKL).
Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, PKL yang bergerak di sektor informal tidak lagi dipandang sebagai gangguan kamtibmas tapi entitas ekonomi yang harus ditata, dibina, dan diberdayakan.
Sudah terbukti saat pandemi COVID - 19, sektor informal (baca: UMKM) menjadi penyelamat ekonomi. Sudh ada regulasi yang mengatur yakni Perpres Nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dari 26 pasal Perpres tersebut, narasi yang mendominasi adalah upaya pemberdayaan, pembinaan, pelatihan, pendataan, bahkan peremajaan PKL. Hanya satu pasal yang bertendensi memberi hukuman, itu pun istilah yang dipakai bukan “pembongkaran” seperti yang kita lihat di berita dewasa ini, melainkan “pemindahan” dan “penghapusan”.
Karena itu, Pemda memiliki kewajiban menyediakan solusi yang tepat agar penertiban PKL tidak menimbulkan masalah baru. Harapan ke arah itu ada dan harus dikawal bersama.
Di Kota Bandung misalnya, Wali Kota M Farhan saat menertibkan PKL Cicadas memberi opsi relokasi ke BTM Market dengan syarat harus mau bayar sewa, atau memasukkan ke ekosistem e-commerce.
Di level yang lebih atas, Pemprov katanya memberdayakan 3.000 eks PKL menjadi petugas kebersihan dengan gaji Rp3,3 juta sebulan dan dilingungi BPJS. Tapi apakah ini jadi solusi jangka panjang? Ini juga perlu diuji. Kenapa? Ada beberapa alasan.
Pertama, dalam konteks ekonomi kerakyatan yang mandiri jelas kontraproduktif. Apalagi jika kita membayangkan penciptaan 1.000 entrepreneur per tahun.
Kedua, dengan memiliki gaji tetap sebagai petugas kebersihan, peluang naik kelas secara ekonomi menjadi hilang. Akan berbeda misalnya jika mereka tetap menjalankan bisnisnya UMKM dengan cara yang proper, peluang untuk naik kelas itu terbuka.
Ketiga, soal passion. Menjadikan orang yang sudah puluhan tahun berdagang dan memang minat dan bakatnya di sana menjadi petugas kebersihan, berpotensi menimbulkan penolakan. Dari pada menjadi “tukang sapu”, mereka mungkin memilih tetap berdagang mencari lokasi lain. Akhirnya main kucing-kucingan dengan petugas.
Keempat, di tengah defisit APBD pengeluaran untuk pegawai akan memberatkan. Hitungannya, 3.000 pegawai dikali Rp3,3 juta, artinya Pemprov Jabar harus menggarkan dana 9,9 miliar per bulan, itu belum ditambah pengelauran untuk BPJS.
Kelima, kecemburuan sosial. Guru honorer atau tenaga teknis dengan gaji di bawah Rp1 juta per bulan bisa marah.
Jabar ada baiknya belajar bagaimana Singapura berhasil mengubah PKL dari sumber masalah menjadi potensi ekonomi wisata. Di Singapura ada yang namanya Hawker Centre, yang mana PKL di jalan direlokasi ke satu tempat khusus yang disubdisi pemerintah.
Sekarang sudah ada 123 Hawker Centre, beberapa yang legendaris Maxwell Food Center, Lau Pa Sat, dan China Town Complex. Hawker Centre di Singapura telah mendapat pengakuan Unesco pada 2020 sebagai Warisan Budaya Takbenda Manusia.
Di Indonesia, Hawker Centre padanannya pujasera atau pusat jajanan serbaada dan berbeda dengan foodcourt. Pujasera konsepnya semi outdoor dengan harga relatif lebih murah dari foodcourt yang ada di mall dengan harga yang relatif mahal.
Kesimpulannya, kebijakan membongkar PKL tanpa solusi in this economy – meminjam istilah genzi sekarang - bukan sesuatu yang kita inginkan.
Apalagi dilakukan dengan cara-cara demonstratif yang tidak perlu, seperti Gubernur naik alat berat atau Sekda yang harusnya bekerja di belakang meja, ikut-ikutan membongkar lapak PKL.
Perlu ada win-win solution agar kawasan tertata rapi dan ekonomi kerakyatan tetap berjalan. PKL adalah entitas ekonomi yang harus diberdayakan, bukan diberangus bukan juga jadi komoditas politik.
Tabik!
Editor : Gin gin T Ginulur

