Para Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa, KPK Naikkan Status Perkara ke Penyidikan
KPK menaikkan status kasus dugaan potongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. KPK juga menyita barang bukti Rp1,5 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus dugaan potongan upah pungut pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan potongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dana hasil potongan tersebut diduga diperuntukkan atau diserahkan kepada penyelenggara negara.
"Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun setelah melakukan gelar perkara dengan pimpinan, kami menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Budi mengatakan, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut dugaan perkara tersebut.
KPK Periksa Sejumlah pejabat Pemkab Bogor
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat eselon II diduga telah dipanggil atau dijemput KPK, baik di kantor maupun kediaman mereka pada Kamis dini hari dan Jumat pagi.
Selain pejabat eselon II, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah ajudan serta pejabat eselon IV.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan potongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
"Kami memeriksa mereka (para pejabat), dengan dasar aduan masyarakat," ujarnya.
KPK masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan potongan upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor.
Editor : Ahmad Sayuti

