Nggak Kira-kira, Oknum Pegawai KPPN Rekam Pelecehan terhadap Adik Ipar

Aksi bejat SS, oknum pegawai KPPN alias Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tak kira-kira. Dia bahkan merekam tindakan pelecehan terhadap iparnya di Gorontalo.

Nggak Kira-kira, Oknum Pegawai KPPN Rekam Pelecehan terhadap Adik Ipar
Polda Gorontalo merilis kasus pelecehan yang diduga dilakukan oknum pegawai KPPN terhadap adik iparnya selama belasan tahun.

INILAHKORAN, Gorontalo – Aksi bejat SS, oknum pegawai kppn alias Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tak kira-kira. Dia bahkan merekam tindakan pelecehan terhadap iparnya di Gorontalo.

Kabid Humas polda gorontalo, Kombes Desmont Harjendro di Gorontalo, mengatakan pengungkapan kasus pelecehan oknum pegawai KPPN ini berawal dari adanya laporan seorang wanita berusia 23 tahun, berinisial B alias Bunga (nama samaran).

Kepada petugas kepolisian di Gorontalo, Bunga mengaku telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri sejak tahun 2005 sampai 2023.

Menurut pelaporan korban, bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh kakak iparnya sejak tahun 2005 atau ia masih berusia lima tahun. Perlakuan itu terjadi di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Perlakuan tersebut berlangsung sejak korban duduk di bangku sekolah Taman Kanan Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat itu, korban belum paham bahwa perlakuan seperti itu adalah pelecehan seksual.

Pada usia sekitar 12 tahun korban pertama kali disetubuhi pelaku. Tanpa disadari oleh korban, perbuatan tersebut direkam SS.

“Pelaku mengancam jika korban menceritakan kepada orang lain, akan menyebarkan video yang telah direkam-nya secara diam-diam tersebut,” kata Kabid Humas.

Takut dengan ancaman tersebut, korban terpaksa harus rela disetubuhi pelaku setiap ingin melampiaskan nafsunya. Sampai akhirnya pelaku pindah tugas ke Jawa Tengah.

Oknum pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Kabupaten Kudus, SS, itu kemudian dicokok polisi Gorontalo. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 6 C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.


Editor : Zulfirman