Nggak Kira-kira, Oknum Pegawai KPPN Rekam Pelecehan terhadap Adik Ipar
Aksi bejat SS, oknum pegawai KPPN alias Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tak kira-kira. Dia bahkan merekam tindakan pelecehan terhadap iparnya di Gorontalo.
Takut dengan ancaman tersebut, korban terpaksa harus rela disetubuhi pelaku setiap ingin melampiaskan nafsunya. Sampai akhirnya pelaku pindah tugas ke Jawa Tengah.
Oknum pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Kabupaten Kudus, SS, itu kemudian dicokok polisi Gorontalo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 6 C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga : Begini Cerita Awal Terungkapnya Kasus Dugaan LGBT Oknum Polisi Bripda AN
Halaman :