DPRD Jabar Dorong Pertumbuhan Usaha Mikro Lewat Perda Ekonomi Kreatif

Anggota DPRD Jabar Rita Sari Puspita mengatakan, Perda Nomor 15/2017 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif dapat mendorong pertumbuhan usaha mikro.

DPRD Jabar Dorong Pertumbuhan Usaha Mikro Lewat Perda Ekonomi Kreatif
Usaha mikro di Jabar terbilang menjamur dan dapat dikuatkan dengan Perda Ekonomi Kreatif yang dapat menggenjot pertumbuhan usaha mikro, asal kata Rita ada komitmen bersama untuk menumbuhkannya. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Anggota DPRD Jabar Rita Sari Puspita mengatakan, Perda Nomor 15/2017 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif dapat mendorong pertumbuhan usaha mikro.

Usaha mikro di Jabar terbilang menjamur dan dapat dikuatkan dengan Perda Ekonomi Kreatif yang dapat menggenjot pertumbuhan usaha mikro, asal kata Rita ada komitmen bersama untuk menumbuhkannya. 

Bentuk pertumbuhan usaha mikro yang bisa dilakukan yakni dengan inovasi bagaimana menciptakan produk yang pada akhirnya bisa memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Baca Juga : Silaturahmi ke Golkar, PDIP Jabar Buka Kans Koalisi Hadapi Pilkada 2024

Semisal inovasi dari sektor pertanian seperti manggis, kata Rita, dimana dapat diolah menjadi camilan keripik dan tentunya bernilai jual lebih ketimbang menjual buahnya.

"Di Thailand sudah ada buah manggis yang bisa dioven, tetapi tidak merubah bentuk aslinya dan pas dimakan renyah kering," ujar Rita kala sosialisasi Perda 15/2017 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Bale Panghegar, Kabupaten Tasikmalaya baru-baru ini.

Dia melanjutkan, yang menjadi tantangannya adalah mengedukasi masyarakat melalui pelatihan. Pemerintah kata dia, harus terlibat aktif termasuk dalam membuka pasar.

Baca Juga : Bey Machmudin Upayakan Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta Ditanggung Pemerintah

"Tentu akan kita dorong agar pemerintah dapat memfasilitasi program pelatihan pengolahan," katanya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani