Yosep sang Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Lolos dari Hukuman Mati, Hakim Putuskan Vonis 20 Tahun Bui
Akhirnya, Yosep sang pembunuh ibu dan anak di Subang lolos dari hukuman mati. Hakim putuskan hukuman lain.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya, Yosep sang pembunuh ibu dan anak di Subang lolos dari hukuman mati. Hakim putuskan hukuman lain.
Yosep Hidayah, sang pembunuh ibu dan anak di Subang yakni Tini Suhartini dan putrinya Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak, Subang, itu divonis hukuman 20 tahun penjara.
Yosep yang merupakan suami dari Tuti dan ayah Amalia tersebut,berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Subang, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya itu.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap hakim ketua Ardhi Wijayanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis 25 Juli 2024.
Hakim menegaskan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam kasus tersebut. Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.
Adapun hal yang memberatkan Yosep, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, menganggu ketenteraman dan keharmonisan di masyarakat. Selain itu, terdakwa berbelit-belit selama di persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaannya pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia berawal dari keluhan Yosep kepada Ramdanu, keponakannya, bahwa tidak memiliki uang di warung pecel lele Jalan Cagak, tanggal 17 Agustus 2021. Yosep pun bercerita kepada Danu bahwa selama ini diberi uang dari istrinya dengan cara dijatah.
Terdakwa pun meminta bantuan kepada Danu. Ia mengatakan akan 'memberikan pelajaran' kepada istri dan anaknya yang langsung disetujui Danu. Mereka pun langsung berangkat dari warung pecel lele ke rumah terdakwa dan korban usai membahas rencana 'memberikan pelajaran' kepada kedua korban.
Dalam rencana itu, Yosep meminta agar Danu mengambil golok di rumah dan berjaga-jaga di luar rumah. Selain itu, Danu diminta untuk menunggu instruksi dari Yosep.
Yosep pun memasuki ke dalam rumah dan bertemu dengan Tuti dan Amalia. Aksi pembunuhan pun terjadi saat tanggal 18 Agustus 2021 dini hari. Korban Tuti dipukul oleh stik golf dan dibacok menggunakan golok. Sedangkan korban Amalia dipukul stik golf dan dibenturkan kepalanya ke tembok.
Dalam kasus tersebut, Danu telah ditetapkan tersangka dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Subang untuk menjalani persidangan. Sedangkan tersangka lainnya, Mimin, istri siri Yosep dan kedua anak tiri Yosep masih dalam penyidikan.***
Editor : Bsafaat


