Dua Tersangka Pembunuhan Subang Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua tersangka kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Subang Danu dan Yosep telah dilimpahkan ke penyidik Kejati Jabar

Dua Tersangka Pembunuhan Subang Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

INILAHKORAN, Bandung - tersangka pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang, yakni Yosep Hidayah dan M Ramdanu alias Danu, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Selasa 6 Februari 2024.

Selain tersangka, polisi juga telah menyerahkan ratusan barang bukti, yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara Yosep Hidayah dan Danu telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, berkas perkara tersangka Mimin, Arighi dan Abi masih dilengkapi oleh jajaran kepolisian.

"Ya (Yosep dan Danu) diserahkan ke Kejari Subang," ucap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Rabu 7 Februari 2024.

Surawan mengatakan ada 139 barang bukti yang juga turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Setelah penyerahan barang bukti dan tersangka, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi.

"Iya (melengkapi berkas perkara)," ungkap dia.

Seperti diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang pada 18 Agustus tahun 2021 lalu berhasil terungkap tahun 2023. Para tersangka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Yosep, Mimin, Arighi dan Abi hingga saat ini masih membantah terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah berada di lokasi saat kejadian terjadi.

Bahkan Mimin, Arighi dan Abi sempat mengajukan gugatan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait penetapan status tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan pra peradilan tersebut.  (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti