Perkara YTR Naik Level, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Bale Bandung
Babak baru perkara Yuvita Tri Rezeki (YTR) dimulai. Usai proses penyidikan di Polda Jabar, tersangka dan barang bukti perkara diserahkan ke Kejari Bale Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Babak baru perkara Yuvita Tri Rezeki (YTR) dimulai. Setelah melalui proses penyidikan di Polda Jabar, perkara tersebut kini memasuki tahap II dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Kejari Bale Bandung.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Jabar pada Selasa (8/9/2026).
Kuasa hukum pelapor dan keluarga korban YTR dari Labkum Panca Soeara menilai, masuknya perkara ke tahap II menjadi momentum penting menuju kepastian hukum.
"Ini merupakan perkembangan penting dalam perkara YTR. Kami mengapresiasi proses penyidikan yang telah dilakukan Ditres PPA & PPO Polda Jabar hingga perkara ini dapat memasuki Tahap II," kata kuasa hukum pelapor dan keluarga korban, Januar, Selasa (8/9/2026).
Menurut Januar, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan.
Pihaknya berharap jaksa dapat segera memproses perkara tersebut secara profesional, cermat dan objektif sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami berharap proses penuntutan dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Bagi korban dan keluarga, tahapan ini merupakan bagian penting dalam perjalanan untuk memperoleh keadilan," ujarnya.
Di tengah berlanjutnya proses hukum, Labkum Panca Soeara mengingatkan agar posisi dan hak korban tetap menjadi perhatian.
Januar menegaskan, proses hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada penanganan tersangka. Perlindungan dan kepentingan korban juga harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan perkara.
"Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai proses terhadap tersangka. Hak dan kepentingan korban juga harus mendapatkan perhatian dalam setiap tahapan proses hukum," katanya.
Ia berharap korban dan keluarganya tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan serta informasi mengenai perkembangan perkara hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.
Labkum Panca Soeara memastikan tidak akan berhenti mengawal perkara YTR setelah Tahap II.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi pelapor dan keluarga korban dalam menghadapi proses hukum selanjutnya hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Kami berharap perkara YTR dapat diproses secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarganya," tutur Januar.
Menurutnya, tahap II memang menjadi tonggak penting, tetapi perjalanan perkara YTR masih panjang. Masih ada proses penuntutan hingga persidangan yang harus dilalui.
"Tahap II merupakan momentum penting dalam perkara YTR. Perjuangan belum selesai. Kami akan terus mengawal proses ini secara profesional dan dalam koridor hukum sampai korban dan keluarga memperoleh kepastian hukum dan keadilan," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

