Komnas Perempuan: Kasus YTR di Bandung Penuhi Pola Femisida Intim, Kekerasan Berulang

Penganiayaan terhadap YTR (29) yang dilakukan Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung dinilai menjadi gambaran nyata esklasi kekerasan berbasis gender.

Komnas Perempuan: Kasus YTR di Bandung Penuhi Pola Femisida Intim, Kekerasan Berulang
Tempat kejadian perkara YTR disekap selama dua tahun sejak 2024. (dok)

INILAHKORAN.ID - Penganiayaan terhadap YTR (29) yang dilakukan Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung dinilai menjadi gambaran nyata esklasi kekerasan berbasis gender yang berpotensi berujung pada femisida. 

Komnas Perempuan menyebut kasus tersebut bagian dari persoalan struktur yang terus berulang.

Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustine mengatakan, kasus yang dialami YTR menunjukkan pola kekerasan berulang yang menjadi salah satu indikator femisida, khususnya femisida intim yang dilakukan oleh pasangan. 

Menurut Agustine, dalam relasi yang penuh dominasi, korban tidak selalu bisa melarikan diri meski memiliki kesempatan secara fisik. 

"Kalau kita melihat konteks relasi kuasa, bagaimana korban dikontrol secara dominan, secara ketat, bahkan dengan ancaman dan kekerasan fisik. Maka penyanderaan itu tidak harus selalu bersifat fisik, tetapi juga psikologis," kata Agustine di Bandung, Sabtu (27/6/2026). 

Dia menjelaskan, trauma dan rasa takut yang terus-menerus dialami korban menjadi bentuk penyanderaan psikologis yang membuat posisi tawar korban semakin lemah. 

"Rasa takut dan trauma yang dialami korban sangat besar. Itu menunjukkan bagaimana penyanderaan juga berlangsung secara psikologis sehingga korban tidak bisa melarikan diri," ujarnya. 

Agustine mengatakan, pola tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa korban kekerasan dalam relasi intim kerap bertahan bersama pelaku dalam waktu lama. 

Komnas Perempuan menilai kasus YTR memperlihatkan esklasi kekerasan yang terus meningkat. Apabila tidak terungkap, bukan tidak mungkin kekerasan tersebut berujung pada hilangnya nyawa korban.

"Kalau melihat dalam konteksi femisida, ada spektrum kekerasan yang esklasinya berjalan terus menerus. Pembunuhan merupakan puncak dari kekerasan yang ekstrem," tuturnya. 

Berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan, hingga saat ini tercatat 10 kasus femisida. Dari jumlah tersebut, tujuh merupakan femisida intim yang dilakukan pasangan atau mantan pasangan, sedangkan tiga lainnya merupakan femisida non-intim. 

Agustine menyebut pola kekerasan dalam sejumlah kasus femisida memiliki kemiripan dengan yang dialami YTR. 

"Kalau melihat polanya, kekerasan yang terjadi hampir sama dengan kasus yang dialami YTR. Kekerasannya bertingkat, berulang, hingga mengakibatkan disabilitas permanen. Ini merupakan salah satu indikator femisida," ungkapnya. 

Karena itu, Komnas Perempuan memandang kasus tersebut tidak dapat diposisikan hanya sebagai persoalan domestik atau hubungan personal.

"Kasus ini bukan hanya sekadar kasus pribadi, tetapi kasus struktural karena pola kekerasan seperti ini banyak terjadi di berbagai tempat," pungkasnya. 

YTR diketahui disekap selama dua tahun sejak 2024, di beberapa kamar indekos di Bandung Raya.

Selama penyekapan, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang hingga menderita luka berat di bagian kepala dan wajah. YTR bahkan harus kehilangan penglihatannya akibat pukulan di mata yang terus dilakukan Taufik. 


Editor : Doni Ramdhani