Komnas Perempuan Soroti Lemahnya Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual masih terus menghantui lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia. Di balik megahnya gedung-gedung kampus, masih banyak cerita sunyi yang tidak terdengar—korban yang memilih diam, pelaku yang lolos, dan sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kasus kekerasan dan Pelecehan Seksual masih terus menghantui lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia. Di balik megahnya gedung-gedung kampus, masih banyak cerita sunyi yang tidak terdengar—korban yang memilih diam, pelaku yang lolos, dan sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyoroti pentingnya keberpihakan institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Ia menegaskan bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) memainkan peran sentral dalam mendampingi korban dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku. Sayangnya, kata Aminah, rekomendasi ini kerap tidak ditindaklanjuti oleh pihak universitas.
“Satgas PPKS memiliki peran penting dalam mendampingi korban serta memberikan rekomendasi sanksi bagi pelaku. Namun, rekomendasi ini sering tak ditindaklanjuti oleh pihak universitas,” ujar Siti Aminah dikutip dari RRI.co.id.
Ia kemudian mengangkat keberhasilan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai contoh praktik baik dalam mendukung kerja Satgas. Menurutnya, langkah tegas UGM membuktikan bahwa sistem perlindungan korban bisa berjalan dengan baik ketika ada keberanian institusi untuk berpihak.
“Namun, kasus UGM disebut hanya puncak gunung es dari banyak kejadian serupa,” lanjutnya.
Namun demikian, Aminah mengingatkan bahwa kasus di UGM hanyalah puncak dari gunung es. Di baliknya, ada banyak kasus serupa yang belum terungkap atau bahkan tidak pernah dilaporkan.
Relasi kuasa di Lingkungan Kampus menjadi salah satu akar persoalan. Banyak korban yang merasa takut untuk bersuara karena khawatir tidak dipercaya, dikucilkan, atau bahkan mengalami reviktimisasi dari lingkungan sekitar.
“Proses visum juga penting jika kekerasan terjadi secara fisik,” tegas Aminah.
Satgas kampus, menurutnya, harus menjadi garda terdepan dalam menerima aduan, mengumpulkan bukti, serta memberikan perlindungan dan rekomendasi sanksi. Mereka juga harus aktif memberikan pendampingan kepada korban sejak awal pelaporan.
Pelaporan sendiri, jelas Aminah, bisa dilakukan secara paralel ke Satgas dan aparat hukum, tergantung pada situasi dan bentuk kekerasan yang dialami. Untuk kasus kekerasan fisik, proses visum menjadi hal yang penting dalam pengumpulan bukti.
Namun, ia tidak menampik bahwa proses hukum dapat menjadi perjalanan yang melelahkan bagi korban. Di sinilah pentingnya peran pendamping, baik dari pihak Satgas maupun organisasi masyarakat sipil.
“Pendamping dapat membantu korban menulis kronologi dan menghindari trauma karena ditanya berulang oleh banyak pihak,” ucapnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

