Komnas Perempuan Minta Maaf Soal Kasus Yuvita yang Disebut Bukan Penyiksaan

Setelah menuai kecaman, Komnas Perempuan minta maaf soal kasus Yuvita.

Komnas Perempuan Minta Maaf Soal Kasus Yuvita yang Disebut Bukan Penyiksaan
Komnas Perempuan Minta Maaf Soal Kasus Yuvita yang Disebut 'Bukan Penyiksaan

INILAHKORAN.ID - Komnas Perempuan akhirnya menyampaikan permohonan maaf resmi secara terbuka setelah pernyataan mereka memicu gelombang kritik dari masyarakat luas. 

Lembaga tersebut sebelumnya sempat menuai kecaman hebat usai menyebutkan bahwa kasus kekerasan yang menimpa Yuvita  belum memenuhi unsur kategori "penyiksaan" menurut standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

​Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti. 

Ia menjelaskan bahwa ada kekeliruan dalam penyampaian konteks dialog saat membahas regulasi internasional tersebut.

​Menurut penjelasan pihak Komnas Perempuan, pernyataan kontroversial tersebut awalnya terlontar dalam agenda konferensi pers memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang digelar pada 26 Juni 2026.

​"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026, pernyataan yang disampaikan terkait kategori penyiksaan berkaitan dengan konteks dialog yang membahas Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT)," ungkap Ratna Batara Munti.

​Pihak lembaga mengakui bahwa penjelasan mengenai definisi teknis berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) PBB tersebut telah menimbulkan misinterpretasi dan melukai rasa keadilan di tengah masyarakat.

​Tegaskan Kasus Yuvita Tetap Kekerasan Ekstrem dan Sadis

​Meskipun sempat terjadi kegaduhan akibat definisi istilah hukum internasional tersebut, Ratna menegaskan bahwa sikap dasar Komnas Perempuan dalam mengawal kasus hukum ini sama sekali tidak berubah. Mereka sepenuhnya mengutuk tindakan keji yang menimpa korban.

Komnas Perempuan dengan tegas melabeli tindakan yang menimpa Yuvita sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat berat.

​"Kami menegaskan kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia," tegas Ratna mengakhiri klarifikasinya.


Editor : Firda Rachmawati