Komnas Perempuan Dorong Kehadiran Pedoman Layanan Aborsi Korban Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan mendorong dan mendukung kehadiran pedoman layanan aborsi bagi korban kekerasan seksual.

Komnas Perempuan Dorong Kehadiran Pedoman Layanan Aborsi Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual.

INILAHKORAN, Bandung - korban Kekerasan seksual yang sampai hamil, kini diperbolehkan untuk memilih aborsi bagi masa depan mereka sendiri.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong hadirnya pedoman teknis mengenai layanan aborsi atas indikasi medis dan kekerasan seksual.

"Pedoman ini menjadi urgen memberikan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan supaya tidak ragu lagi bahwa ini boleh. KUHP, Undang-Undang Kesehatan, Permenkes, UU TPKS sudah bilang boleh," jelas Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti.

Hal ini penting karena banyaknya kekhawatiran tenaga medis saat hendak memberikan layanan aborsi untuk korban kekerasan seksual.

"Kekhawatiran atau ketakutan tenaga medis dalam memberikan layanan untuk korban perkosaan, tapi dia takut ini dasar hukumnya apa ya, nanti jangan-jangan saya malah dikriminalisasi," terang Yuni Asriyanti.

Komnas Perempuan kini terus mendorong korban kekerasan seksual untuk dapat mengakses layanan yang tersedia agar dapat mengambil keputusan tentang tubuh dan masa depannya secara aman, tanpa paksaan, dan sesuai hukum.

"Yang kami perjuangkan adalah agar setiap korban dapat memutuskan sendiri, dengan informasi yang utuh, secara aman, dan tanpa paksaan dari siapa pun," jelas Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Hukum Indonesia sendiri telah mengatur layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi dalam kondisi tertentu, bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan dan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.***


Editor : Irma Nurfajri