Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Korban Diduga Lebih dari 10
Polres Metro Bekasi Kota mengusut dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan. Polisi mengidentifikasi lebih dari 10 korban dan menyia
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota mengusut dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Dalam penanganan sementara, polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban.
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026).
“Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026,” kata Rosdiana dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Rosdiana, penyelidikan terus berkembang setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan adanya korban lain yang mengalami perbuatan serupa.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” ujarnya.
Untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa para korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti. Polisi juga memfasilitasi pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian.
Rosdiana menegaskan, pihaknya menangani perkara tersebut secara serius dan hati-hati, terutama karena terdapat korban yang masih di bawah umur.
Kepolisian juga menjamin kerahasiaan identitas para korban selama proses hukum berlangsung.
Selain proses penegakan hukum, Polres Metro Bekasi Kota menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat untuk memberikan asesmen serta pendampingan pemulihan psikologis bagi para korban.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ucap Rosdiana.
Editor : Ahmad Sayuti
