Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Guru Pesantren Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), seorang guru pesantren, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi Selatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28), yang berprofesi sebagai guru pesantren, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan MHH telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Rosdiana, tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.
"Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban maupun peristiwa yang menjadi objek laporan," ujarnya.
Saat ini, penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban dan para saksi, serta alat bukti yang sah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Selain MHH, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu di antaranya disebut merupakan petugas keamanan pesantren. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.
Polres Metro Bekasi Kota masih mengusut dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengidentifikasi lebih dari 10 orang sebagai korban.
Editor : Ahmad Sayuti
